Rekonstruksi Kebijakan Impor Pangan yang Memberikan Hak Perlindungan Konstitusional Bagi Petani Lokal

Penelitian

Authors

  • Samsudin Universitas Semarang
  • Kukuh SA Universitas Semarang
  • Endah Pujiastuti Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7720

Keywords:

Rekonstruksi Hukum; Impor Pangan; Kedaulatan Pangan.:

Abstract

Kebijakan impor pangan merupakan instrumen pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas pangan nasional. Namun, kebijakan impor yang tidak mempertimbangkan kepentingan produksi pangan dalam negeri berpotensi mengancam keberlanjutan usaha tani, kesejahteraan petani, dan kedaulatan pangan nasional. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengatur bahwa kebijakan dan peraturan impor pangan harus memperhatikan keberlanjutan usaha tani serta peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil. Meskipun demikian, ketentuan tersebut masih memerlukan penguatan secara normatif karena belum memberikan parameter yang jelas dan mekanisme perlindungan yang memadai terhadap petani dari dampak kebijakan impor. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kebijakan impor pangan berdasarkan Pasal 39, mengidentifikasi kelemahan normatif dalam memberikan perlindungan terhadap petani, serta merumuskan rekonstruksi norma yang berorientasi pada perlindungan petani dan kedaulatan pangan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum. Rekonstruksi Pasal 39 diharapkan menghasilkan norma yang lebih responsif dan memberikan kepastian hukum, sehingga kebijakan impor dapat menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan keberlanjutan produksi pangan dalam negeri serta kesejahteraan petani.

References

Alan Demson Tiopan dan Kevin Alim Rabbani. (2022). “Quo Vadis Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanian: Tercapainya Kedaulatan Pangan sebagai Negara Agraris.” Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 5 No. 1, hlm. 443–453.

Arisaputra, Muhammad Ilham. (2015). “Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan.” Rechtidee, Vol. 10, No. 1, hlm. 39–59.

Dewi, Dyah Candra. (2013). “Kebijakan Pertanian yang Memarjinalkan Petani dan Meruntuhkan Kedaulatan Pangan.” Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 18, No. 1, hlm. 44–58. Artikel tersebut secara khusus membahas dampak orientasi impor terhadap posisi dan kesejahteraan petani.

Pitaloka, Endang Dyah Ayu. (2020). “Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Dimensi Politik Hukum Penataan Ruang.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 1, hlm. 49–78.

Syahyuti, Sunarsih, Sri Wahyuni, Wahyuning K. Sejati, & Miftahul Azis. (2015). “Kedaulatan Pangan sebagai Basis untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.” Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 33, No. 2, hlm. 95–109.

Syahyuti, Sunarsih, Sri Wahyuni, Wahyuning K. Sejati, dan Miftahul Azis. (2015). “Kedaulatan Pangan sebagai Basis untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.” Forum Penelitian Agro Ekonomi, Vol. 33 No. 2, hlm. 95–109.

Syahyuti et al.Muhammad Fikri Alan. (2019). “Kebijakan Impor Beras di Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomika dan Hukum.” Jurnal Yuridis, Vol. 6 No. 1, hlm. 24–45.

Tiopan & Rabbani Warsito dan Syafruddin Syam. (2024). “Perlindungan Petani Terkait Kebijakan Impor Beras Perspektif Mashlahah Mursalah.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, Vol. 5 No. 6, mulai hlm. 36.

Tiopan, Demson & Kevin Alim Rabbani. (2022). “Quo Vadis Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanian: Tercapainya Kedaulatan Pangan sebagai Negara Agraris.” Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 5, No. 1, hlm. 443–453.

Warsito & Syafruddin Syam. (2024). “Perlindungan Petani Terkait Kebijakan Impor Beras Perspektif Mashlahah Mursalah.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, Vol. 5, No. 6, hlm. 3636 dan seterusnya.

.

Downloads

Published

17-08-2026

How to Cite

Samsudin, Kukuh SA, & Endah Pujiastuti. (2026). Rekonstruksi Kebijakan Impor Pangan yang Memberikan Hak Perlindungan Konstitusional Bagi Petani Lokal: Penelitian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(1), 3014–3021. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7720