Penguatan Kesadaran HAM Berbasis Kearifan Lokal sebagai Upaya Membangun Masyarakat yang Bermartabat
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7956Keywords:
Kesadaran HAM, Kearifan Lokal, Masyarakat Bermartabat, Kampung Garusa, Pengabdian MasyarakatAbstract
Kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kampung Garusa, Distrik Urunumguay, Kabupaten Jayapura, masih menghadapi tantangan akibat keterbatasan akses informasi dan rendahnya literasi HAM. Kondisi ini meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak dasar serta dapat melemahkan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat Papua. Program pengabdian ini bertujuan memperkuat kesadaran HAM melalui integrasi kearifan lokal dengan prinsip universal HAM. Kegiatan dilakukan secara partisipatif melalui sosialisasi, diskusi kelompok terarah (FGD), dan simulasi penyelesaian kasus berbasis musyawarah adat. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dasar, kemampuan mengenali pelanggaran HAM, serta kesadaran memadukan penyelesaian masalah melalui hukum formal dan mekanisme adat yang bermartabat. Pendekatan berbasis kearifan lokal terbukti membantu menghubungkan prinsip universal HAM dengan konteks budaya Papua serta mendorong masyarakat yang sadar hukum, toleran, dan bermartabat.
References
Afwan, B. A. (2015). Mutiara terpendam Papua: Potensi kearifan lokal untuk perdamaian di Tanah Papua. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.
Ardhanariswari, R., Dwi Cahyani, E., Dyah Amalia, S., Murniati, T., & Dharmawan, A. R. (2023). Peningkatan kesadaran hukum melalui pemberdayaan masyarakat di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 138–147.
Hamid, K. A. (2019). Pilihan hukum adat dalam penyelesaian sengketa di Tanah Papua. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(1), 54–64. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.121
Herlius, F. (2022). Kaidah hukum adat dalam penuntutan demi keadilan berbasis kearifan lokal. Perspektif, 27(2), 94–103.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2024). Catatan akhir tahun 2024: Hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI. Diakses dari https://www.komnasham.go.id
Kompas.com. (2025, 2 Juli). Laporan Komnas HAM: Polri paling banyak diadukan. Diakses dari https://nasional.kompas.com
Suhendro, H. (2021). Eksistensi tradisi Iki Paleg suku Dani pada masyarakat pedalaman suku Dani. Jurnal Georafflesia: Artikel Ilmiah Pendidikan Geografi, 6(1), 49–58.
Tribunnews.com. (2026, 6 Juli). Jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM selama 2024–2025 meningkat 698 kasus. Diakses dari https://www.tribunnews.com
Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Purba, T. L. D., Karimullah, S. S., & Palit, S. M. L. (2025). Eco-apartheid: Unpacking environmental injustice and its impact on human rights. Journal of Southeast Asian Human Rights, 9(2), 277–303. https://doi.org/10.19184/jseahr.v9i2.52546
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tumian Lian Daya Purba, Sara Ida M. Awi, Margaretha Mamoribo, Silvester Magnus Loogman Palit, William H. Reba, Dahliana Kataren

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












