Penguatan Kesadaran HAM Berbasis Kearifan Lokal sebagai Upaya Membangun Masyarakat yang Bermartabat

Penelitian

Authors

  • Tumian Lian Daya Purba Universitas Cenderawasih
  • Sara Ida M. Awi Universitas Cenderawasih
  • Margaretha Mamoribo Universitas Cenderawasih
  • Silvester Magnus Loogman Palit Universitas Cenderawasih
  • William H. Reba Universitas Cenderawasih
  • Dahliana Kataren Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7956

Keywords:

Kesadaran HAM, Kearifan Lokal, Masyarakat Bermartabat, Kampung Garusa, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kampung Garusa, Distrik Urunumguay, Kabupaten Jayapura, masih menghadapi tantangan akibat keterbatasan akses informasi dan rendahnya literasi HAM. Kondisi ini meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak dasar serta dapat melemahkan penghormatan terhadap kearifan lokal masyarakat adat Papua. Program pengabdian ini bertujuan memperkuat kesadaran HAM melalui integrasi kearifan lokal dengan prinsip universal HAM. Kegiatan dilakukan secara partisipatif melalui sosialisasi, diskusi kelompok terarah (FGD), dan simulasi penyelesaian kasus berbasis musyawarah adat. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dasar, kemampuan mengenali pelanggaran HAM, serta kesadaran memadukan penyelesaian masalah melalui hukum formal dan mekanisme adat yang bermartabat. Pendekatan berbasis kearifan lokal terbukti membantu menghubungkan prinsip universal HAM dengan konteks budaya Papua serta mendorong masyarakat yang sadar hukum, toleran, dan bermartabat.

References

Afwan, B. A. (2015). Mutiara terpendam Papua: Potensi kearifan lokal untuk perdamaian di Tanah Papua. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.

Ardhanariswari, R., Dwi Cahyani, E., Dyah Amalia, S., Murniati, T., & Dharmawan, A. R. (2023). Peningkatan kesadaran hukum melalui pemberdayaan masyarakat di Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 138–147.

Hamid, K. A. (2019). Pilihan hukum adat dalam penyelesaian sengketa di Tanah Papua. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1(1), 54–64. https://doi.org/10.46924/jihk.v1i1.121

Herlius, F. (2022). Kaidah hukum adat dalam penuntutan demi keadilan berbasis kearifan lokal. Perspektif, 27(2), 94–103.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2024). Catatan akhir tahun 2024: Hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI. Diakses dari https://www.komnasham.go.id

Kompas.com. (2025, 2 Juli). Laporan Komnas HAM: Polri paling banyak diadukan. Diakses dari https://nasional.kompas.com

Suhendro, H. (2021). Eksistensi tradisi Iki Paleg suku Dani pada masyarakat pedalaman suku Dani. Jurnal Georafflesia: Artikel Ilmiah Pendidikan Geografi, 6(1), 49–58.

Tribunnews.com. (2026, 6 Juli). Jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM selama 2024–2025 meningkat 698 kasus. Diakses dari https://www.tribunnews.com

Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.

Purba, T. L. D., Karimullah, S. S., & Palit, S. M. L. (2025). Eco-apartheid: Unpacking environmental injustice and its impact on human rights. Journal of Southeast Asian Human Rights, 9(2), 277–303. https://doi.org/10.19184/jseahr.v9i2.52546

Downloads

Published

17-09-2026

How to Cite

Daya Purba, T. L., M. Awi, S. I., Mamoribo, M., Loogman Palit, S. M., H. Reba, W., & Kataren, D. (2026). Penguatan Kesadaran HAM Berbasis Kearifan Lokal sebagai Upaya Membangun Masyarakat yang Bermartabat : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(1), 3916–3921. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7956