Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Jakarta Utara

Penelitian

Authors

  • Agustian Burdah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
  • Enung Siti Saodah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
  • Merliyana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
  • Hendrawati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1125

Keywords:

Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Jakarta Utara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada para pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di wilayah Jakarta Utara. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan software pengolah data statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, pemahaman perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa upaya peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat lebih efektif dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dibanding hanya mengandalkan pemahaman teknis mengenai perpajakan.

References

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Amri, H., & Syahfitri, D. I. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, kesadaran pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sumbawa. Journal of Accounting, Finance, and Auditing, 2(02), 108-118.

Artin, Milleani and Maryono (2022), Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan SAMSAT Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kendal. Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, Vol. 13, No. 1,.

Cendana, M., & Pradana, B. L. (2021). Analisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Wilayah DKI Jakarta. Jurnal Bina Akuntansi, 8(1), 22–33.

Dwiatmika, H. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi pajak, dan akuntabilitas pelayanan publik terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta Utara. Jurnal Manekin, 2(2), 178–190.

Handini, P. H. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Penerapan Sistem E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi pada Kantor Samsat Kota Bekasi. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1–15.

Herwinarni, Y., & Anggraeni, A. R. (2016). Pengaruh Sikap Wajib Pajak, Kesadaraan Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak Sanksi Perpajakan, Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Tanjung Kabupaten Brebes. Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, dan Akuntansi, 8(2), 198-214.

https://news.ddtc.co.id/literasi/kelas-pajak/21388/ketentuan-pemungutan-pajak-kendaraan-bermotor

https://www.kompasiana.com/elisaputri1831/677f6428c925c44b6a6e60f2/kurangnya-kepatuhan-membayar-pajak-di-indonesia

James, S., & Alley, C. (2002). Tax Compliance, Self-Assessment System and Tax Administration. Journal of Finance and Management in Public Services, 2(2), 27–42.

Kemala, W. (2015). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sikap Wajib Pajak, dan Reformasi Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 2(1), 1–15.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Surya, A. N., & Simbolon, S. (2021). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Program Samsat Corner, dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kantor Samsat Jakarta Utara). Prosiding: Ekonomi dan Bisnis.

Turrahmah, F. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Pajak, Sosialisasi Pajak, Sanksi Pajak dan Sistem E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15-24.

Yuliyani, I. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan Sistem Samsat Drive Thru terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta. Repository Politeknik Negeri Jakarta.

Downloads

Published

09-06-2025

How to Cite

Agustian Burdah, Enung Siti Saodah, Merliyana, & Hendrawati. (2025). Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Jakarta Utara: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 3711–3717. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1125