Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk di Kecamatan Lemahabang Cirebon
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1803Keywords:
Pendampingan, Sertifikasi Halal, UMKM, Self DeclareAbstract
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki potensi pasar produk halal yang sangat besar. Namun, literasi dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap kewajiban sertifikasi halal masih rendah, termasuk di wilayah Kabupaten Cirebon. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal secara self declare melalui pendampingan terstruktur. Metode pelaksanaan dilakukan di Desa Sindanglaut dan Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, dengan melibatkan pemerintah desa, patriot desa, pendamping proses produk halal, serta mahasiswa KKN. Kegiatan dilaksanakan dalam lima tahap yaitu koordinasi, sosialisasi door-to-door, pendampingan pembuatan akun OSS dan SiHalal, verifikasi lapangan, hingga penyerahan sertifikat halal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 34 pelaku UMKM berhasil didampingi hingga tahap penerbitan sertifikat halal. Pendampingan ini juga berhasil mengatasi kendala rendahnya literasi digital dan kurangnya pengetahuan prosedur administrasi. Dengan diterbitkannya sertifikat halal, pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan menaikkan daya saing produk di pasar lokal maupun nasional. Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk mendukung implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di tingkat desa.
References
Bakhri, S. (2020). Analisis kepemilikan sertifikat halal terhadap tingkat pendapatan usaha pelaku industri kecil dan menengah. Al‑Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.24235/jm.v5i1.6789
Halim, A. (2020). Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju, GROWTH: Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 1(2), 158- 172.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2020). Profil UMKM 2020. Jakarta: Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM.
Rachman, S. (2016). Analisis Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil dan Menengah Sektor Manufaktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kota Makasssar. Ad’ministrare, (3)2, 71- 82.
Sofyan, S. (2017). Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia, (11)1, 33- 64.
Wahyuni, H.C., Handayati, P., dan Wulandari, T. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM. To Maega | Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 17-25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Qisthi, Nurul Ekawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












