Model Pendampingan Legalitas Berjenjang dalam Penguatan NIB, PIRT/SPP-IRT, dan Sertifikasi Halal Self Declare UMKM Kabupaten Sumenep

Pengabdian

Authors

  • khairil anwar ayah
  • Hairul Rahman Universitas Bahaudin Mudhary Madura
  • Fausi Arifin Universitas Bahaudin Mudhary Madura
  • Dedy Ahmadi Universitas Bahaudin Mudhary Madura
  • Ainorrofiqie Universitas Bahaudin Mudhary Madura
  • Andriansyah Universitas Bahaudin Mudhary Madura
  • Muhlisin Universitas Bahaudin Mudhary Madura

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6199

Keywords:

UMKM, NIB, PIRT, sertifikasi halal, legalitas berjenjang

Abstract

Legalitas usaha, legalitas produk pangan, dan sertifikasi halal merupakan kebutuhan penting bagi UMKM agar mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengoptimalkan legalitas dan sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Sumenep melalui model pendampingan legalitas berjenjang berbasis gap legalitas. Kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui lima tahap, yaitu pemetaan gap legalitas, pendampingan NIB, pendampingan PIRT/SPP-IRT, penguatan kelembagaan internal, dan pendampingan sertifikasi halal self declare. Sasaran kegiatan adalah 211 UMKM. Hasil pendataan menunjukkan 56 UMKM atau 26,5% memiliki NIB, 16 UMKM atau 7,6% memiliki PIRT, dan 36 UMKM atau 17,1% mengajukan sertifikasi halal. Setelah pendampingan, 41 UMKM memulai pengajuan NIB, 12 UMKM baru memperoleh PIRT, dan 28 dari 36 pengaju memperoleh sertifikat halal. Pengolahan data menunjukkan gap terbesar berada pada PIRT/SPP-IRT sebesar 92,4%, sedangkan keberhasilan sertifikasi halal mencapai 77,8%. Kebaruan kegiatan ini terletak pada model pendampingan legalitas berjenjang yang memadukan legalitas usaha, legalitas produk pangan, kelembagaan internal, dan sertifikasi halal dalam satu alur pemberdayaan..

References

Afiyah, J., & Qurratu'aini, N. I. (2025). Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk usaha mikro berbasis jasa konveksi rumah tangga. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 42-45. https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.251

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Damayanti, E., Chanifah, D. N., Pricellia, S. T., Setianingsih, R. M., Ramadhani, T. D., Tyas, E. P. F., Ningrum, A. S. A., Istianatillah, T., & Sugiarto, S. (2024). Pendampingan UMKM dalam pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai langkah strategis menuju kemandirian dan keberlanjutan usaha di Kota Kediri. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 525-530.

Fadilah, R. M., & Setiawan, U. (2023). Pendampingan pembuatan perizinan PIRT dan sertifikasi halal pada pelaku UMKM makanan keripik kaca di Kampung Tegal Heas, Cihanjawar, Bojong, Purwakarta. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 3(2).

Fathurohim, F., Muliyah, P., & Nafisah, Z. (2024). Pendampingan sertifikasi halal self declare pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kecamatan Kedungreja Cilacap. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 9(7), 1297-1306.

Inayah, I., Triani, R., Azkiah, A., Lafadzia, S., Jamilah, N., Yunelva, Y., Malahayani, F., & S., T. N. A. (2023). Pendampingan sertifikasi halal dan PIRT pada UMKM sale pisang di Desa Suntenjaya. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 11831-11837. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.22309

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Pengembangan UMKM dorong pertumbuhan ekonomi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Nasik, K., Hamam, & Ardyansyah, F. (2025). Pendampingan sertifikasi halal self declare bagi UMKM pangan di Desa Pasanggar. Santri: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 138-150.

Nugroho, H. W., & Kurniawati, Y. (2025). Pemberdayaan UMKM dan pentingnya sertifikasi halal untuk mempermudah distribusi produk di Rumah BUMN bersama mitra PNM. Journal of Social and Community Service, 4(3), 117-127.

Online Single Submission. (2026). Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. https://oss.go.id/

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah Republik Indonesia.

Rumawi, R., Nofiyanti, M., Azwilda, N. A., Putri, D. A. D., Afrianty, Y., Sholichah, C., Aisyah, N. N., Aini, K., Amalia, F., Hidayah, S. A., Sulviana, H., Zubair, T. J., Sari, P. N., Anshorulloh, U., & Rosi, B. (2024). Pemberdayaan UMKM melalui pendampingan pembuatan NIB di Kabupaten Lumajang. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 4(5).

Downloads

Published

21-05-2026

How to Cite

anwar, khairil, Hairul Rahman, Fausi Arifin, Dedy Ahmadi, Ainorrofiqie, Andriansyah, & Muhlisin. (2026). Model Pendampingan Legalitas Berjenjang dalam Penguatan NIB, PIRT/SPP-IRT, dan Sertifikasi Halal Self Declare UMKM Kabupaten Sumenep: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 25750–25756. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6199