Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat

Pengabdian

Authors

  • Rachmawati Universitas Tanjungpura
  • Dina Karlina Universitas Tanjungpura
  • David Banjarnahor Universitas Tanjungpura
  • Agalapea Jane Universitas Tanjungpura
  • Keisha Tamara Alvina Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1869

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Kewajiban, Pelaku Usaha, Konsumen

Abstract

Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ketika pelaku usaha memahami dan memathui ketentuan hukm seperti standar kelayakan, keamanan, kualitas serta transparansi informasi produk, maka tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi menegaskan komitmen moral kepada konsumen. Kepatuhan tersebut menciptakan hubungan timbal balik yang sehat antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga kepercayaan publik menguat, potensi konflik ditekan dan praktik usaha yang sehat dapat tumbuh dan berkembang. Dalam kontes UMKM air minun isi ulang, pengetahuan hukum yang memadai akan membantu pelaku usaha untuk selalu menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Pelaku UMKM juga didorong untuk patuh administratif dan menginternalisasi bahwa kepatuhan hukum adalah bagian dari identitas usaha, sehingga dalam melaksanakan kegiatan usaha pengisian air minum isi ulang juga memiliki pola pikir yang berdaya saing.Peningkatan pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM dituntut melalui strategi edukasi yang inovatif dan berkelanjutan. Rendahnya literasi hukum serta minimnya sosialisasi regulasi menjadi tantangan ynag harus diatasi melalui pendekatan yang lebih kolaboratif dan adaptif. Pengetahuan hukum  tidak cukup disampaikan secara teoritis tetapi harus juga diterjemahkan ke dalam praktik melalui pelatihan dan pendampingan intensif. Pemerintah, asosiasi dan institusi pendididkan tinggi perlu bersinergi dalam menyediakan akses informasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha sehingga mampu melaksanakan nilai kepatuhan sebagai bagian dari identitas profesional pelaku usaha. Kepatuhan hukum harus dipandang sebagai tanggung jawab dan bukan beban, yang melekat pada setiap pelaku usaha dan bukan sekadar formalitas administratif. Integritas dan komitmen terhadap perlindungan konsumen dapat membangun reputasi usaha yang kuat dan berkelanjutan dalam masyarakat. Pada akhirnya kesadaran dan kepatuhan hukum yang sudah  terinternalisasi dengan baik akan menjadi modal sosial dalam memperkuat daya tahan UMKM di tengah perubahan dinamis dan tantangan zaman.

References

Ardiansyah, M. F., & Aquinia, A. (2022). Pengaruh Celebrity Endorsement, Brand Image, Dan Electronic Word Of Mouth Terhadap Purchase Intention (Studi Pada Konsumen Marketplace Tokopedia). Seiko: Journal Of Management & Business, 5(1), 469–477. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.37531/Sejaman.V5i2.2117

Armadi, A., Misbahudholam Ar, M., & Aini, K. (2022). Training And Coaching Strengthening Character Education Based On School Culture Inthe Upper Class Of Madrasah Ibtidaiyah Nurul Islam Tamidung Batang-Batang. Mattawang: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 144–151. Https://Doi.Org/10.35877/454ri.Mattawang818

Bakhri, S. (2021). Penataan Pedagang Kaki Lima: Resiliensi Usaha Di Masa Pandemi. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 147. Https://Doi.Org/10.24235/Jm.V6i2.8878

Christina Menuk Sri Handayani, Tony Susilo Wibowo, & Tri Ari Prabowo. (2020). Media Sosial Dan Pendidikan Kewirausahaan Pengaruhnya Terhadap Minat Berwirausaha Mahasiswa Program Studi Manajemen. Majalah Ekonomi, 25(2), 110–121. Https://Doi.Org/10.36456/Majeko.Vol25.No2.A2941

Claria, D. A. K. (2021). Sosialisasi Penggunaan Kalimat Imperatif Sebagai Strategi Pemasaran Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Pejeng Gianyar. Jurnal Abdidas, 2(3), 472–482. Https://Doi.Org/10.31004/Abdidas.V2i3.300

Darmawan, S. A. (2022). Mendeteksi Persekongkolan Dari Pola Penawaran Harga. Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 1(1), 1–9. Https://Doi.Org/10.55961/Jpbj.V1i1.6

Dominika, N., & Hasyim, H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya Di Indonesia: Suatu Pendekatan Kepustakaan. Niagawan, 8(1), 60. Https://Doi.Org/10.24114/Niaga.V8i1.12807

Fegi, F., Khairani, K., & Andora, H. (2023). Kepatuhan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Unes Law Review, 6(1), 1129–1135.

Firdaus, I. Z., Purwoko, P., & Setyawan, R. R. (2022). Analisis Pengaruh Kualitas Produk, Harga, Distribusi Dan Merek Terhadap Minat Beli Konsumen. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (Mea), 6(3), 1466–1478. Https://Doi.Org/10.31955/Mea.V6i3.2491

Glory, H. (2019). Peran Seksi Pengawasan Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemberian Perlindungan Konsumen Terhadap Kegiatan Perdagangan Suku Cadang Kendaraan Bermotor Palsu Di Kota Pontianak. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Opgehaal Van Http://E-Journal.Uajy.Ac.Id/Id/Eprint/21832

Hanum, Z., & Hidayat, S. (2017). Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen Dalam Keputusan Pembelian Sepatu Merek Nike Di Kota Medan. Jurnal Bis-A: Jurnal Bisnis Administrasi, 6(1), 37–43.

Hidayat, A. F., & Hidayah, D. D. (2023). Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Di Desa Madiasari Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Syntax Imperatif : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(4), 436–444. Https://Doi.Org/10.36418/Syntax-Imperatif.V4i4.268

Irianto, M. F., & Tyasari, I. (2022). Dampak Moderasi Tarif Atas Pemahaman Dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 10(2), 173–188. Https://Doi.Org/10.21067/Jrma.V10i2.7242

Kahman, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kota Palopo. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 2(3), 18. Https://Doi.Org/10.24252/Iqtishaduna.V2i3.19501

Kelvianto Suisa, Veronica Febrilia. (2016). Gaya Hidup Minum Kopi Konsumen Di The Coffee Bean And Tea Leaf Plasa Tunjungan Surabaya. Jurnal Hospitality And Manajemen Wisata, 326–343.

Khatimah, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada Dan Shopee. Lex Lata, 4(3). Https://Doi.Org/10.28946/Lexl.V4i3.1757

Maulana, S. (2021). Analisis Pengaruh Bauran Pemasaran Terhadap Kepercayaan Dan Kepuasan Konsumen Pada Pembelian Online Makanan Organik. Ipb University. Opgehaal Van Http://Repository.Ipb.Ac.Id/Handle/123456789/106836

Muwahdi, A. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Harga, Dan Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Konsumen (Studi Kasus Pada Kafe Balai Kopmil Bekasi Utara). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta. Opgehaal Van Http://Repository.Stei.Ac.Id/Id/Eprint/5847

Negara, D. J., & Kristinae, V. (2018). Pengaruh Teknologi Dan Inovasi Dalam Persaingan Traditional Food Di Kalimantan Tengah. Jmd: Jurnal Riset Manajemen & Bisnis Dewantara, 2(1), 45–52. Https://Doi.Org/10.26533/Jmd.V2i1.347

Primadewi, S., Fitriasari, W., & Adhysti W, K. (2022). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Impulse Pada Live Streaming E-Commerce Berdasarkan S-O-R (Stimulus Organism Response) Framework. Jurnal Sosial Teknologi, 2(10), 846–856. Https://Doi.Org/10.36418/Jurnalsostech.V2i10.427

Putri, M. A., Abbas, E. W., & Jumriani, J. (2021). Strategies In Developing Creative Economic Activities Based On Local Wisdom. The Innovation Of Social Studies Journal, 3(1), 42. Https://Doi.Org/10.20527/Iis.V3i1.3517

Rosita, R. (2020). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Umkm Di Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 9(2), 109. Https://Doi.Org/10.34127/Jrlab.V9i2.380

Saputra, M., Sari, N., Rafiq, M., & Rahmawati, L. (2022). Pelatihan Inovasi Produk Serta Strategi Pemasaran Pada Umkm Bubuk Jahe Di Masa Pandemi Covid 19. To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 142. Https://Doi.Org/10.35914/Tomaega.V5i1.977

Sari, P. K. (2018). Penerapan Upaya Paksa Dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kepada Pejabat Tata Usaha Negara. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1). Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i1.823

Sari, R., & Pebriani, R. A. (2023). Pemahaman Literasi Keuangan Di Era Vuca Untuk Para Petani Karet. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (Jp2m), 4(1), 208–214. Https://Doi.Org/10.33474/Jp2m.V4i1.20063

Septadiani, W. P., Pribadi, O. S. I. ., & Rosnarti, D. (2022). Peran Model Pentahelix Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Universitas Trisakti. Widya Putri Septadiani, 22–31.

Setyorini, D., Sukirno, S., Dewanti, P. W., Novitasari, B. T., Siregar, M. N. N., & Purnama, D. N. (2021). Peningkatan Kapasitas Umkm Melalui Penyusunan Business Plan. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. Https://Doi.Org/10.18196/Ppm.32.215

Stephana Dyah Ayu R., Robertus Setiawan Aji Nugroho, Alexandra Adriani Widjaja, Agnes Advensia Christmastuti, & Vena Purnamasari. (2021). Pemanfaatan Software Erp Pada Umkm: Pendampingan Konfigurasi Awal. Sendimas 2021 - Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 95–99. Https://Doi.Org/10.21460/Sendimasvi2021.V6i1.30

Sujiono, A., Pattipawae, D. R., & Soplantila, R. (2021). Akibat Hukum Apabila Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 364–375. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.47268/Tatohi.V1i4.613

Syafitri, I., & Dewi, A. S. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal. Juripol, 5(2), 124–133. Https://Doi.Org/10.33395/Juripol.V5i2.11697

Utami, A., & Herwastoeti, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(2), 93. Https://Doi.Org/10.32503/Klausula.V1i2.2727

Downloads

Published

25-07-2025

How to Cite

Rachmawati, Dina Karlina, David Banjarnahor, Agalapea Jane, & Keisha Tamara Alvina. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 2402–2412. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1869