Kepastian Hukum dalam Pemberian dan Pembatalan Hak Guna Usaha di Kawasan Hutan Berdasarkan Pasal 21 dan 23 UU Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA)

Penelitian

Authors

  • Rismahayani Universitas Islam Kuantan Singingi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2122

Keywords:

Legal Certainty, Granting, Cancellation, HGU, Forest Area

Abstract

The Right to Cultivate (HGU) over state land, particularly in forest areas, has become a major polemic in natural resource management in Indonesia. Since the reformation, the granting of HGU for oil palm plantations has grown rapidly; according to the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) (2024), the HGU area reached 9.26 million hectares, with 795,000 hectares located in forest areas. HGU is regulated in Articles 21 and 23 of the 1960 UUPA and can only be issued after the forest area has been officially designated and/or released by the Minister of KLHK. However, Constitutional Court Decision No. 45/PUU-IX/2011 stated that the designation of forest areas is invalid without legal certainty, confirmed boundaries, and public involvement. Agrarian conflicts often arise due to inconsistencies between the Agrarian and Forestry Laws. This study analyzes the legal certainty in the granting and revocation of HGU in forest areas. Using a normative juridical approach and case studies, it was found that HGU certificates are valid until officially revoked or through a final court decision. HGU can only be issued after the release of forest areas; Otherwise, the HGU will be null and void by law and may be subject to criminal sanctions in accordance with Law 18/2013.

References

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

BPN RI. (2021). Petunjuk Teknis Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Pendaftaran Hak Guna Usaha. Jakarta: Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Erman Rajagukguk. (2003). Hukum Agraria dalam Masyarakat Majemuk. Jakarta: HuMa.

Hikmahanto Juwana, dkk. (2007). Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Harsono, Boedi. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (2022). Pedoman Pelaksanaan Pemberian HGU.

https://www.atrbpn.go.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2021). Petunjuk Teknis Pelepasan Kawasan Hutan.

https://www.menlhk.go.id

Maria S.W. Sumardjono. (2001). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Berbagai tahun). Putusan-Putusan tentang Sengketa HGU dan Kawasan Hutan. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Rachmadi, Usman. (2020). Tata Kelola Pertanahan dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Simarmata, Rikardo. (2015). Hukum Agraria dan Hak Masyarakat Adat atas Tanah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Hak Atas Tanah.

Downloads

Published

04-08-2025

How to Cite

Rismahayani. (2025). Kepastian Hukum dalam Pemberian dan Pembatalan Hak Guna Usaha di Kawasan Hutan Berdasarkan Pasal 21 dan 23 UU Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 3303–3309. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2122