Rekonstruksi Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Peceraian di Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Penelitian

Authors

  • Rismahayani Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Afrinald Rizhan Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Aprinelita Universitas Islam Kuantan Singingi
  • Rahilla Agmarina Universitas Islam Kuantan Singingi

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6969

Keywords:

Efektivitas Mediasi, Perkara Perceraian, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teori Efektivitas Hukum, Ishlah, Mediasi Rekonstruktif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya, serta merekonstruksi model mediasi yang lebih efektif berdasarkan teori efektivitas hukum dan prinsip ishlah dalam hukum Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dan konstruktif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim mediator, panitera, para pihak yang menjalani mediasi, serta akademisi hukum keluarga Islam, didukung observasi lapangan dan studi dokumentasi terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta data statistik perkara perceraian. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan lima faktor efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, namun tingkat keberhasilannya masih relatif rendah karena dipengaruhi oleh konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, rendahnya keinginan para pihak untuk berdamai, faktor psikologis dan ego para pihak, kesulitan penentuan nafkah, serta tingginya jumlah perkara perceraian. Penelitian ini merekonstruksi model mediasi integratif (normatif, sosiologis, dan ishlah) demi penyelesaian perceraian yang damai dan adil.

References

Afifah Litti, N. L., Gula, R. N. F. S., Ray, M. H., & Fahrurazi. (2023). Efektivitas proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 227–246. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.227-246

Ali, A. (2001). Al-Qur'an. Princeton University Press.

Arif, A., Madiong, B., & Waspada. (2024). Efektivitas peran mediator dalam memediasi perkara perceraian. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1). https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i1.3815

Arifin, H., Sadiyah, C. U., Zahra, A. A., Setiawan, G., & Ismail, H. (2025). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama: Perspektif hukum keluarga Islam (Studi kasus di Kota Metro). Bulletin of Islamic Law, 2(1), 43–54. https://doi.org/10.51278/bil.v2i1.1814

Arifin, S. (2025). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga di Pengadilan Agama Polewali Kelas IB perspektif hukum keluarga Islam (Disertasi Doktor, IAIN Parepare). https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11082

Baihaqy, A. R., Susamto, B., & Huda, M. (2026). Efektivitas program family corner berbasis masjid dalam membangun ketahanan keluarga: Analisis teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 135–149. https://doi.org/10.46773/kh1xzr71

Dewi, N. C. (2025). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi. Sakato Law Journal, 3(1), 191–202.

Ehrlich, E. (2020). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Routledge.

Friedman, L. M. (2021). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Hamid, M. A., Rusli, M., Sambu, M. S., & Arifullah, A. (2025). Integrasi prinsip hukum Islam dalam praktik hukum perdata dan hukum acara perdata. Jurnal Tana Mana, 6(3), 21–26. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1216

Imron, A. (2024). Mediasi Peradilan di Indonesia. CV. Alinea Media Dipantara.

Jaya, D., & Najmudin, D. (2026). Efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta. LEX FAMILIA: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 22–40.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.

Marfuah. (2024). Efektivitas dan fungsi hukum dalam masyarakat perspektif filsafat hukum. Desiderata: Law Review, 1(2), 35.

Nahdliyah, F. A. (2025). Konsep islah dalam Al-Qur'an (Studi tematik Tafsir Jami Li Ahkam Al-Qur'an). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(4), 118–136. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i4.234

Nugroho, R. A., Saputri, A. M. W., & Hidayat, M. F. (2025). Mediasi dalam kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 7(2), 132–137.

Nuradi, R. (2026). Strategi hakim dalam mengatasi kegagalan mediasi pada perkara perceraian: Studi pada PA Ambarawa Kelas IB. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 195–206. https://doi.org/10.46773/etgw4e78

Putra, M. Z. A., & Kaha, H. (2025). Analisis integratif sistem peradilan nasional tentang pelaksanaan mediasi dalam kasus perceraian yang diajukan oleh istri di Pengadilan Agama. Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2).

Ra’d, H. A., & Yassir, M. (2026). Harmonisasi hukum waris Islam dan hukum adat: Analisis tradisi pembagian damai dalam kerangka maqashid syariah. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 245–264. https://doi.org/10.46773/5hrykg12

Ramadhanti, Y., & Sajali, M. (2025). Implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Bogor Kelas IA Tahun 2019–2022. El-Siyasa: Journal of Constitutional Law, 2(2), 84–91. https://doi.org/10.61341/el-siyasa/v2i2.017

Republik Indonesia, Mahkamah Agung. (2026). Direktori Putusan Perceraian Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/periode/tahunjenis/regis/pengadilan/pa-teluk-kuantan/kategori/perceraian.html

Sari, N., & Rahman, M. (2023). Digitalisasi mediasi dan akses keadilan dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Rechtsvinding, 12(3), 401–417.

Siregar, R. (2024). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di lingkungan peradilan agama. Jurnal Al-Ahwal, 17(2), 201–218.

Soekanto, S. (2019). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Alumni.

Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Soeroso, R. (2021). Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif. Alfabeta.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris, dan Gabungan. UNIGRES PRESS.

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2022). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.

Tabukali, R. N. A., & Dungga, W. A. (2026). Kedudukan mediator dalam sengketa warisan: Tinjauan tiga putusan pengadilan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 96–104. https://doi.org/10.55357/is.v7i1.1127

Togo, A., & Yuliantari, I. G. A. E. (2026). Peran hakim sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi kasus perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Dps). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2062–2069.

Downloads

Published

19-06-2026

How to Cite

Rismahayani, Afrinald Rizhan, Aprinelita, & Rahilla Agmarina. (2026). Rekonstruksi Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Peceraian di Pengadilan Agama Teluk Kuantan: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 27710–27720. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6969