Keseimbangan Asas Pacta Sunt Servanda dan Norma Perlindungan Hukum Harta Bersama pada Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.2949Keywords:
Marriage agreement, Pacta sunt servanda principle, Joint propertyAbstract
Asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak layaknya undang-undang. Dalam konteks perjanjian perkawinan, asas ini landasan atas keberlakuan kesepakatan mengenai pengaturan harta bersama antara suami dan istri. Meskipun demikian, keberlakuan asas tersebut tidak terlepas dari norma perlindungan hukum yang berorientasi pada prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keseimbangan antara penerapan asas pacta sunt servanda dengan norma perlindungan hukum dalam pengaturan harta bersama melalui perjanjian perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas pacta sunt servanda memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sahnya perjanjian perkawinan, namun perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah apabila isinya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau itikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lebih lanjut, pengaturan harta bersama dalam perjanjian perkawinan perlu diseimbangkan dengan norma perlindungan hukum agar dapat mewujudkan keadilan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, pengembangan hukum perjanjian di Indonesia perlu diarahkan pada harmonisasi antara kepastian hukum dan perlindungan hukum substantif dalam pengaturan harta bersama.
References
Aburaera, S. (2013). Filsafat Hukum. Kencana Prenada Media.
Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17–21. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.17-21
Ati, M. P. R., Ismail, Y., & Ariesta, W. (2025). Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2371–2381. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1279
Farid, Ac., & Suhessyani, A. E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Jurnal Judiciary Vol 11 No. 1 (2022), 1(2), 64–86.
Haris, O. K., Yuningsih, D., & La Aci, M. H. (2024). Perjanjian di Bawah Tangan Ditinjau dari Asas Pacta Sunt Servanda Agreement Under the Hand Reviewed from the Basis of Pacta Sunt Servanda. Halu Oleo Legal Research |, 6(2), 247–257.
Isnaeni. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Aditama, Refika.
Nooryanto, F. H., Listyowati, M. Y. E., & Setyaningrum, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Atas Harta Bersama Akibat Perceraian. Unes Law Review, 5(4).
Payuyu, A. C. K., Maramis, R. A., & Soepeno, M. H. (1967). Perlindungan Hukum terhadap Harta Perkawinan dengan Pembuatan Akta Perjanjian. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
Putra, T. C. (2024). Kepastian Perlindungan Hukum Pasca Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga Perihal Perjanjian Perkawinan. Unes Law Review, 6(4), 10864–10872.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Ramadhani, D. (2022). Analisis Pencantuman Klausul Kompensasi Dalam Perjanjian Perkawinan Sebagai Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak. 1(1), 1–16.
Salsiah, L., Putri, E. A., & Saimima, I. D. S. (2024). Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Atas Harta Bersama. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 181–190. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3505
Samuel, S. (2018). Perjanjian Perkawinan dan Asas Keseimbangan. Calyptra, 2(2), 1–12.
Siswanta, A. R. L. (2023). Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Standar yang Mengandung Klausula Eksonerasi Tanpa Menerapkan Asas Itikad Baik. Jurnal de Jure, 15(1), 46–63.
Surjanti. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkahwinan. Jurnal YUSTITIABELEN, 2(1), 70–102
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kurniyah Suhayati, Elmi Nada Angelin, Fendi Setyawan, Firman Floranta Adonara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












