Sosialisasi Penerapan Safety Riding Berkendara Di Jalan Raya Bersama Universitas Pendidikan Nasional
Abstract
Meningkatkan angka Kecelakaan setiap tahunnya di Indonesia membuat Pemerintah melakukan upaya penekaan angka kecelakan yang menagkibatkan hilanya nyawa seseorang. Pemerintah dengan mengguna metode Safety Riding dalam berkendara di jalan raya mengharapkan turunnya angka kecelakann yang timbul di tengah masayarakat dengan memperhatikan kelengkapan dan keamanan dalam berlalu lintas di jalan raya. Adapun masalah yang timbul Bagaimana penerapan safety riding dalam Upaya penyelematan di tengah masyarkat ?. Tujuan pengadian masyarakat dengan adanya sosialisasi yang dilakukan masyarakat terutama generasi muda dapat memiliki kesadaran akan berkendara di jalan raya dengan mengingat pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain serta adanya rasa aman dan nyaman saat berkendara. Penggunaan Safety Riding ini tidak lepas dari peran Pemerintah , Perusahaan dan masyarakat dalam membentuk kesinergian dalam upaya penyelematan berlalu lintas. Penerpan Safety Riding ini hadir di tengah masyarakat mencegah angka kecelakaan sehingga jalannya UULLAJ sebagai saran perlindungan hukum dalam diri masyarakat.
Kata Kunci : Sosialisasi , Safety Riding, Jalan Raya
References
Annisa Laksmityas Adwilla, and Sutrisno Sutrisno. “Pelaksanaan Pemberian Santunan PT. Jasa Raharja Terhadap Penumpang Transjakarta Yang Mengalami Kecelakaan.” Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan 1, no. 4 (2022): 15–29. https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.179.
“Jasa Raharja Bali Tingkatkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas - ANTARA News Bali,” n.d.
Maruli, David, Tua Tampubolon, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “PENYELESAIAN INDIKASI SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH / GANDA ( OVERLAPPING ) DALAM MENJAMIN LEGALITAS PEMEGANG HAK ATAS TANAH ( STUDI KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR )” 11, no. 9 (2023): 971–82.
Nuryanto, Uly Wildan, and Shalahudin Alayubi. “Penerapan E-Commerce Pada Kelompok Pkk Di Kelurahan Drangong– Kecamatan Taktakan Kota Serang.” Jurnal Abdimas Bina Bangsa 2, no. 2 (2020): 30–36. https://doi.org/10.46306/jabb.v2i2.105.
Rizal, M., and Elwindra. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Ojek Online Di Jakarta Timur Tahun 2018.” Jurnal Persada Husada Indonesia 6, no. 1 (2021): 1–8. http://jurnal.stikesphi.ac.id/index.php/kesehatan.
Santoso, Aris Prio Agus. Hukum Perlindungan Konsumen. 1st ed. Pustaka Baru Press, 2022.
Shabrina, Ulfa, Zulfikar Jayakusuma, and Hengki Firmanda. “Tanggung Jawab Pt Jasa Raharja Dalam Pemberian Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Tanjungpinang.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 2 (2022): 51–60. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.161.
Wahyu Prima, Dine, Bina Kurniawan, and Ekawati. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Terhadap Perilaku Safety Riding Pada Mahasiswa Fakultas X Universitas Diponegoro.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 3, no. 3 (2015): 370–81. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jkm.
Wulandari, Fitri Sri. “Perilaku Safety Riding Penggun Sepeda Motor Di Kabupaten Sumedang Berdasarkan Karakteristik Pengguna.” Jurnal Kelola 5, no. 2 (2022): 47–55.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Julia Mahadewi, Bagus Gede Ari Rama, Dewa Krisna Prasada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












