Membangun Sistem Perpajakan Ideal Berbasis Keadilan, Efisiensi, dan Kepatuhan: Pendekatan Inovatif dalam Reformasi Fiskal Modern
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3481Keywords:
Reformasi fiskal, keadilan pajak, efisiensi administrasi, kepatuhan wajib pajak, digitalisasi perpajakan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membangun konsep sistem perpajakan ideal yang berlandaskan pada prinsip keadilan, efisiensi, dan kepatuhan melalui pendekatan reformasi fiskal modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis berbagai sumber ilmiah, peraturan, dan laporan resmi terkait reformasi perpajakan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memperkuat dimensi keadilan vertikal dan horizontal melalui penerapan tarif progresif dan perluasan basis pajak digital. Digitalisasi administrasi perpajakan seperti penerapan CoreTax System, e-faktur, dan e-filing terbukti menurunkan biaya kepatuhan dan meningkatkan efisiensi layanan. Selain itu, kepatuhan wajib pajak meningkat seiring dengan transparansi dan profesionalisme pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil analisis, dikembangkan Kerangka Pajak Ideal Indonesia (KPI Model) yang menekankan tiga komponen utama: keadilan fiskal sebagai legitimasi moral, efisiensi sistem sebagai fondasi operasional, dan kepatuhan wajib pajak sebagai hasil dari kepercayaan publik. Temuan ini menegaskan bahwa reformasi fiskal modern hanya dapat berhasil melalui sinergi antara hukum, teknologi, dan perilaku sosial.
References
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Ali, M., Putri, A., & Rahman, H. (2025). Digital tax reporting and voluntary compliance in developing countries: Evidence from Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 17(1), 45–60.
Badan Kebijakan Fiskal. (2021). Laporan Analisis Dampak Reformasi Perpajakan terhadap Keadilan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Badan Kebijakan Fiskal. (2024). Evaluasi Efektivitas Digitalisasi Sistem Administrasi Perpajakan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340. https://doi.org/10.2307/249008
Dianasari, R. (2025). Analisis keadilan vertikal dalam sistem tarif progresif pajak penghasilan pasca UU HPP. Jurnal Reformasi Fiskal, 9(2), 112–126.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). CoreTax System Implementation Report 2025. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pajak.
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2010). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 31(3), 331–343. https://doi.org/10.1016/j.joep.2010.01.002
Mankiw, N. G. (2018). Principles of economics (8th ed.). Cengage Learning.
Modul Ekonomi Publik Universitas Patompo. (2024). Ekonomi publik: Ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Universitas Patompo Press.
Ningsih, S., Prasetyo, D., & Haryanto, E. (2024). Digital transformation in Indonesian tax administration: CoreTax System and fiscal transparency. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 6(1), 55–70.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salwa Fitry, Anisa Nur Shafana, Agni Maria Veronika, Ibtisaam Ashiil Zidane, Rahmansyah Nasution, Nella Permata Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












