Analisis Tanggung Jawab Hukum Perdata Pengelola Parkir Berbayar Terhadap Kehilangan Kendaraan
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3957Keywords:
Kehilngan Kendaraan, Perlindungan Konsumen, Parkir Berbayar, Tanggung Jawab.Abstract
Penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam pelayanan parkir kendaraan bermotor berbayar. Untuk mengetahui tanggung jawab ganti rugi pengelola parkir kendaraan berbayar kepada konsumen. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan dari penulisan ini, Penelitian ini akan difokuskan dibebarapa tempat. Hasil dari penelitian ini adalah untuk perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Palu, pengelola parkir memiliki hak untuk menerima pembayaran atas jasa parkir yang telah disediakan, kewajiban utama adalah memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap kendaraan yang diparkir, hak pengguna adalah memperoleh rasa aman dan jaminan atas kendaraan yang diparkir, kewajiban utama pengguna jasa adalah membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola. Tanggung jawab ganti rugi dalam praktiknya, apabila terjadi kehilangan, Dishub tidak memberikan ganti rugi dan menyarankan konsumen untuk melapor ke kepolisian. Ketika terjadi kehilangan kendaraan, rumah sakit mengarahkan konsumen untuk mengajukan klaim kepada pengelola parkir dan pengelola parkir menunjuk pihak ketiga yang bertanggung jawab. Pengelola parkir mall menyatahkan bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dengan mekanisme pergantian penuh sesuai dengan nilai kendaraan. Namun, mekanisme tersebut mensyaratkan investigasi secara mendalam seperti, verifikasi CCTV, dan bukti-bukti kepemilikan, proses klaim seringkali berlarut-larut sehingga merugikan konsumen.
References
Rizqi Rahma Adinda and Haikal,”Analisis tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang mahasiswa UIN Jakarta ”, Jurnal Sains Student ResearchVol.1, No.1 Oktober (2023), Hal 808-809.
Ahmad Zuhairi, dkk, “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Parkir Terhadap Kehilangan Barang Konsumen Dalam Kendaraan/Legal Responsibilities of Parking Business Actors Against Loss of Consumer Goods Vehicles”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah Malang, Desember (2020), Hal. 280
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perparkiran
Nur,A , ”Pertanggungjawaban Pengelola Parkir Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999”,(2021) Hal 3.
DWI, "Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab’’, Klinik Hukumonline. Hukumonline.com. , 02 Agustus (2023)
AZ Nasution, “Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar”, Cetakan kesatu Media, Jakarta Tahun (2014), Hal. 45
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Ahmad Zuhairi, dkk, “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Parkir Terhadap Kehilangan Barang Konsumen Dalam Kendaraan/Legal Responsibilities of Parking Business Actors Against Loss of Consumer Goods Vehicles”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah (ISSN: 2528-1658), Vol. 12, No. 12, Malang, Desember (2020), Hal 281.
Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.
Ita Ramly, Hasil Wawancara Dengan Staf Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Palu, Kamis, 22 Mei 2025.
Tia, Wawancara Dengan Pengelola Parkir di Rumah Sakit Budi Agung Palu, (Selasa, 17 Juni 2025).
Niar, Hasil Wawancara Dengan Pengelola Parkir Mall Ramayana Kota Palu,(Selasa,17 juni 2025).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Rifal, Syamsuddin Baco, Muhammad Ayyub Mubarak R

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












