Sosialiasi Akibat Hukum Terhadap Kenakalan Remaja
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.4102Keywords:
Kenakalan remaja; penyebab kenakalan; akibat hukum; sosialisasi hukum; kesadaran hukum.Abstract
Kegiatan sosialisasi mengenai “Akibat Hukum Kenakalan Remaja” dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMA Negeri 7 Tanjungbalai mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja, faktor penyebab, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi yang melibatkan pengamatan awal, penyampaian materi, diskusi, serta penilaian pemahaman siswa setelah kegiatan berlangsung. Materi sosialisasi disusun berdasarkan empat pokok utama, yaitu faktor penyebab kenakalan remaja, dampak yang ditimbulkan, strategi penanggulangan, dan akibat hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai batasan perilaku yang termasuk kenakalan remaja, termasuk tindakan seperti perkelahian, bullying, pengerusakan, pelanggaran ITE, dan penyalahgunaan narkotika yang memiliki implikasi hukum meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur. Siswa juga mulai memahami pentingnya pengawasan diri, kehati-hatian dalam bermedia sosial, serta peran keluarga dan sekolah dalam membentuk perilaku yang bertanggung jawab. Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada siswa mengenai risiko perilaku menyimpang, sehingga diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menekan angka kenakalan remaja.
References
Anarta, F., Fauzi, R. M., Rahmadhani, S., & Budiarti, M. (2021). Kontrol sosial keluarga dalam upaya mengatasi kenakalan remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 210–220. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.37834
Bobyanti, F. (2023). Kenakalan remaja. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary (JERUMI), 1(2), 45–55. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1402
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (n.d.).
Ladong, A. F. F. (2025). Gen-Z Sadar Hukum: Edukasi cegah kenakalan remaja di SMA Negeri 11 Sidrap. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 586–590.
Lestari, P. (2012). Fenomena kenakalan remaja di Indonesia. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 12(1), 1–12. https://doi.org/10.21831/hum.v12i1.3649
Mahesha, A. (2024). Mengungkap kenakalan remaja: Penyebab, dampak, dan upaya. Primer, 2(1), 12–22. https://doi.org/10.55681/primer.v2i1.278
Thomas, S., Itasari, E. R., Sagio, I., Bangun, B. H., Elida, S. A., Purwanti, E., Wulandari, R., Arsensius, A., Erwin, E., Darajati, M. R., & Kinanti, F. M. (2024). Sosialisasi penguatan kesadaran hukum tentang kenakalan remaja di Sekolah Menengah Atas. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 5(4), 5072–5076. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4335
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).
Yuliana, S. (2019). Implementasi pendidikan hukum di sekolah sebagai pendekatan preventif terhadap kenakalan remaja. Jurnal Pendidikan Sosial, 6(3), 121–132.
Zein, N. H., & Siregar, M. F. Z. (2024). Faktor-faktor kenakalan remaja pada remaja usia 13–15 Tahun. Journal of Educational Research and Humaniora (JERH), 2(2), 32–42. https://doi.org/10.51178/jerh.v2i2.2034
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irda Pratiwi, Bahmid Bahmid, Firman Syukur Mendrofa, Anggi Wulandari, Des Vanli Sihombing, Tsaabitah Adelfiyah Eltris, Eko Bayu Sahputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












