Hak Asasi Manusia dan E-Commerce: Perspektif Hukum di Era Digital
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.4456Keywords:
HAM, E-Commerce, perlindungan hukum, era digitalAbstract
Perkembangan e-commerce sebagai bagian dari transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan dan hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, praktik e-commerce juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas privasi, keamanan data pribadi, hak memperoleh informasi yang benar, serta hak atas perlindungan dan keadilan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara HAM dan e-commerce dari perspektif hukum di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi hukum di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan HAM dalam praktik e-commerce, namun dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital, serta meningkatnya kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang efektif, serta tanggung jawab bersama antara negara, platform e-commerce, dan masyarakat untuk menjamin perlindungan HAM di era digital.
References
Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, konsep keadilan dan etika muamalah.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Pasal 1, 2, dan 12 tentang hak setara dan privasi.
John Rawls, A Theory of Justice, teori keadilan distributif.
Philip Kotler, Consumer Behavior Theory, hak-hak konsumen modern.
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Muamalat, prinsip etika bisnis Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mita Mauli Nanda, Pakhrizal Hakim, Ahkam Riza Kafabih, rizal hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












