Kebijakan Pidana Terhadap Penggunnan Mobil Dinas Rantis Dalam Mengantisipasi Demo Studi Kasus Kematian Affan Kurniawan
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4812Keywords:
Kebijakan Pidana, Kendaraan Taktis, Rantis, Pengendalian Massa, Kematian Affan Kurniawan, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Penggunaan mobil dinas rantis oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemeliharaan ketertiban umum. Studi ini menyelidiki kebijakan pidana tentang penggunaan mobil dinas rantis untuk mengantisipasi demonstrasi, dengan penekanan khusus pada kasus kematian Affan Kurniawan yang terjadi dalam konteks pengendalian demonstrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum penggunaan rantis, menilai pertanggungjawaban pidana aparat penegak hukum dalam kasus kerugian atau korban jiwa, dan mengevaluasi kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip hukum pidana, asas HAM, dan standar operasional kepolisian. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Peraturan perundang-undangan seperti, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang HAM, dan Perkap tentang Pengendalian Massa, bersama dengan putusan dan wawancara ke pihak kepolisian, dipelajari untuk mendapatkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan rantis pada prinsipnya diperbolehkan sebagai bagian dari sarana prasarana pengamanan, namun harus dilakukan sesuai asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas. Dalam kasus Affan Kurniawan terdapat indikasi bahwa penggunaan mobil dinas rantis tidak sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur sehingga menimbulkan dugaan kelalaian yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
References
Hanik N.W., Fungsi Hukum Pidana, (2025)
Pandelaki, G., Peran Polisi dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VI, No. 5, Juli 2018
Ujang Chandra S, ‘ Hakikat Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum ’ (2017) 3 Jurnal Komunikasi Universitas Garut: Hasil Pemikiran dan Penelitian 45 <https://journal.uniga.ac.id/index.php/JK/article/view/249>.
Ica Karina,”Tindak Pidana Dalam Aksi Demostrasi Yang Anarkis Ditinjau Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan
Liputan6.com (2025-08-28). "Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Beberkan Kronologi Pengemudi Tewas Ditabrak Mobil Barakuda Brimob"
https://www.tempo.co/hukum/affan-kurniawan-ojol-demonstrasi-2064976
Brimob: Jenazah pengemudi ojol Affan Kurniawan dimakamkan, massa datangi markas Brimob tuntut 'penyelidikan berjalan transparan'". BBC News Indonesia. 2025-08-29. Diakses tanggal 2025-08-29
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://kumparan.com/kumparannews/hasil-sidang-etik-kompol-cosmas-pelindas-affan-kurniawan-dengan-rantis-25miJzhVQsU&ved=2ahUKEwjmrZGtn5-RAxVr TgGHUG1K7EQFnoECBYQAQ&usg=AOvVaw0lsbh_9c0e9cGbXgJiUKgh
Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Wawancara dengan Iptu Luar Utomo, S.H.,M.H Kasubnit 2 Idik 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin 24 November 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohamad Mundir15 mundir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












