Badamai Sebagai Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Lokal: Kajian Efektivitas Budaya Hukum Adat Di Kabupaten Banjar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4815Keywords:
Badamai Kearifan Lokal Penyelesaian Sangketa Hukum Adat Banjar Restorative JusticeAbstract
Masyarakat Banjar di Kabupaten Banjar memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan konflik melalui mekanisme musyawarah yang dikenal sebagai "Badamai". Di tengah formalisme hukum negara yang cenderung kaku dan memakan waktu (litigasi), Badamai menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan budaya hukum Badamai dalam penyelesaian sengketa perdata dan pidana ringan, serta mengkaji relevansinya dengan konsep Restorative Justice dalam sistem hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosio-legal), data dikumpulkan melalui observasi proses mediasi adat dan wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, Pambakal (Kepala Desa), dan aparat penegak hukum setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badamai efektif dalam mereduksi penumpukan perkara di pengadilan dan menjaga harmoni sosial, dengan tingkat kepatuhan masyarakat yang tinggi terhadap putusan adat. Kesimpulannya, penguatan status Badamai memerlukan sinergitas regulasi daerah agar dapat berjalan beriringan dengan hukum positif tanpa saling menegasikan
References
Abdurrahman. (2018). Hukum adat Banjar dan pembangunan hukum nasional. Lambung Mangkurat University Press.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.
Friedman, L. M. (2019). The legal system: A social science perspective (2nd ed.). Russell Sage Foundation.
Hasan, A. (2022). Resolving inheritance disputes through adat Badamai within the Banjar community of South Kalimantan. Journal of Indonesian Adat Law, 6(1), 77–91.
Khairunnisa, K., Gusti, M. R. P., Rahmiati, A. A. M., & Radini, M. (2025). Efektivitas penyelesaian sengketa hukum berbasis kearifan lokal budaya hukum adat Badamai daerah Kalimantan Selatan. Wijaya Putra Law Review, 4(2), 123–138.
Lesmana, M. A., Muzdalifah, & Naufal, Y. (2024). Efektivitas restorative justice berbasis kearifan lokal sebagai sarana penyelesaian perkara pidana pada masyarakat Banjar. Rio Law Journal, 5(1), 45–58.
Maulida, G. (2025). Korelasi hukum adat dan restorative justice: Membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1), 1–15.
Pemerintah Kabupaten Banjar. (2020). Profil adat dan budaya masyarakat Banjar. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pound, R. (1910). Law in books and law in action. American Law Review, 44, 12–36.
Rahmadi. (2021). Mediasi penal berbasis kearifan lokal: Studi kasus di Kalimantan Selatan. Jurnal Hukum Pembangunan, 12(3), 45–60.
Rahmadi, T. (2012). Hukum lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.
Santosa, A., & Fajri, N. (2018). Tata kelola lingkungan berbasis komunitas di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Sukriono, D., Sudirman, S., Rapita, D. D., & Al Atok, A. R. (2023). Local wisdom as legal dispute settlement: How Indonesia’s communities acknowledge alternative dispute resolution. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(2), 189–205. https://doi.org/10.22219/legality.v31i2.24567
Syahbandir, M. (2022). Efektivitas penyelesaian sengketa melalui lembaga adat. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 112–125.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gusti Muhammad Raja Putra Perdana, Khairunnisa Khairunnisa, Rahmiati Rahmiati, Abdul Aziz Muslim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












