Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau

Pengabdian

Authors

  • Syahrial Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Maya Intan Pratiwi Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Rian Prayudi Saputra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4878

Keywords:

Penyidikan, Tindak Pidana Kehutanan, PPNS

Abstract

PPNS Kehutanan adalah lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh UU diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan hutan secara terpadu sehingga dapat meminimalkan kerusakan yang terjadi khususnya kasus penebangan liar. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik PPNS di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam penyidikan tindak pidana kehutanan oleh PPNS di Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Metode penelitian adalah Penelitian Hukum Yuridis Empiris dengan cara survey. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau menunjukkan bahwa, secara hukum kewenangan PPNS telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP, namun efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana-prasarana penyidikan, serta koordinasi antar aparat penegak hukum, sehingga berdampak pada belum optimalnya perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah Provinsi Riau. Dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh PPNS yaitu lemahnya koordinasi antar penegak hukum, pelaku utama (aktor intelektual) yang sulit ditembus oleh hukum, adanya otonomi daerah, kurangnya sarana dan prasarana serta keterbatasan dana.

References

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia dalam Era Otonomi Daerah, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Raja Grafindo Persada, 2002

Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1997

Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2006

IGM Nurjana, Korupsi dan Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2005

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

N.H.T.Siahaan, Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004

Salim HS, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2005

Azuar Anas, Marlina, Analisa Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging oleh Polres Tapanuli Tengah, Jurnal MERCATORIA, Vol. 11 (1) Juni (2018)

Lysa Angrayni, Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jurnal Al-Himayah, Volume 8 Nomor 1 Maret 2024

Muhammad Ansori Lubis, Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jurnal Ilmiah Metadata, Vol. 7 No. 1, Edisi Januari 2025

Yudi Krismen, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No. 1

Zul Akrial, Artikel : Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan, Universitas Islam Riau

UUD 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Bagi PPNS

Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Downloads

Published

08-01-2026

How to Cite

Syahrial, Maya Intan Pratiwi, & Rian Prayudi Saputra. (2026). Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 17006–17017. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4878