Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Kosumen Generasi Z Sebagai Pengguna Pinjaman Online

Penelitian

Authors

  • Ghinaa Afiifah Universitas Esa Unggul
  • Anna Triningsih Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4884

Keywords:

Customer Protection, Generation Z, Online Loan, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

The development of financial technology has encouraged the increasing use of online loan services, especially among Generation Z. The ease of access and the fast disbursement process of funds make online loans an alternative to fulfilling financial needs, but on the other hand it causes various problems, such as the rampant illegal online loans, unreasonable interest, unethical billing, and misuse of consumer personal data. This research aims to analyze the role and implications of the supervision of the Financial Services Authority (OJK) towards the protection of Generation Z consumers as online loan users. The research method used is normative legal research with a normative legal approach through literature studies on relevant laws and regulations and literature. The research results show that OJK has the authority to attribute it based on Law Number 21 of 2011 to regulate, supervise, and protect consumers in the financial services sector, including fintech lending services. Although the supervision of OJK has given a positive impact in the form of increased compliance with legal online loan providers, consumer protection has not been fully optimal due to limited authority against illegal online loans, low financial literacy of the community, and surveillance challenges in the digital era. Therefore, it is necessary to strengthen regulation, improve coordination between.

References

Arifin, Z. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan jasa layanan keuangan berbasis financial technology peer to peer lending. Jurnal USM Law, 6(2).

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

Astuti Andayani, T. (2025). Pengawasan transaksi pinjaman online oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 29–38.

Budiman Arif. (2024, July 12). Milenial dan Gen Z terjerat pusaran utang pinjol. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/milenial-dan-gen-z-terjerat-pusaran-utang-pinjol/7522571.html

CNN Indonesia. (2025, September 11). Pengguna pinjol paling banyak usia 19–34 tahun. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250910155856-78-1272202/pengguna-pinjol-paling-banyak-usia-19-34-tahun/amp

GoodStats. (2024, December 13). 25% warga Indonesia tergoda pinjol untuk modal usaha. GoodStats. https://data.goodstats.id/statistic/25-warga-indonesia-tergoda-pinjol-untuk-modal-usaha-p50Uy

Hanifawati, S. D. (2021). Urgensi penegakan hukum pidana pada penerima pinjaman kegiatan peer to peer lending fintech ilegal dan perlindungan data pribadi. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(2).

Hartati, R., & Ralang, S. (2022). Perlindungan hukum konsumen nasabah pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 167–185.

Kadek Dewi Sukasih, N., Nyoman Meita Jayantini, N., Ketut Ping Purnama Sari, N., Putu Meiling Utami, N., & Negeri Bali, P. (n.d.). Euforia atau kehati-hatian? Studi persepsi Gen Z terhadap pinjaman online berbasis fintech di era digital. https://doi.org/10.70437/benefit.v3i1.1298

Kusumaningsih, R. (2023). Tantangan regulasi dan perlindungan hukum dalam pinjaman online. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 163–178.

Livia, A. O., Siddiq, A. Z., Ramadhan, H. N. M., & Roos, P. W. (2025). Literasi keuangan dan kecenderungan penggunaan pinjaman online untuk memenuhi gaya hidup di kalangan dewasa awal perkotaan: Studi kasus Kota Tangerang Selatan. Jurnal Dinamika Manajemen Berkelanjutan, 6(3).

Lumban Gaol, A. V., Assafira, Q., Shaliha, K., Putri, R., & Permana, E. (2025). Analisis pemanfaatan fintech pada Generasi Z dalam belanja online. Jurnal Manajemen dan Inovasi, 6(2), 599–613. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jmi

Maroena, G. A., & Widyastuti, T. V. (2024). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan menangani hak nasabah atas pelanggaran jasa keuangan online. Penerbit NEM. https://books.google.co.id/books?id=-zExEQAAQBAJ

Muhamad Nabilah. (2023, August 23). Gen Z dan milenial jadi penyumbang kredit macet pinjol terbesar pada Juni 2023. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/keuangan/statistik/7c9200b37076450/gen-z-dan-milenial-jadi-penyumbang-kredit-macet-pinjol-terbesar-pada-juni-2023

Noor, T. (2025). Implikasi hukum pengawasan OJK terhadap peer-to-peer lending: Perspektif perlindungan konsumen dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3).

Officer Dept Kesekretariatan Kantor Pusat BPD Kalimantan Timur. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap pihak debitur akibat kenaikan suku bunga kredit bank (tinjauan hukum perlindungan konsumen).

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). OJK: Pengaturan bunga pinjaman daring untuk lindungi konsumen (Siaran Pers SP-76/OJK/GKPB/V/2025). https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/OJK-Pengaturan-Bunga-Pinjaman-Daring-untuk-Lindungi-Konsumen/SP%2076%20OJK%20Pengaturan%20Bunga%20Pinjaman%20Daring%20untuk%20Lindungi%20Konsumen.pdf

Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian, L., & Situngkir, D. A. (n.d.). Mengenal teori demokrasi dan teori kewenangan dalam ilmu hukum. http://jurnal.ensiklopediaku.org

Poli, M. D., Pinasang, D. R., & Mamangkey, R. M. K. (2023). Peran dan efektivitas Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 12(3).

Prakoso, D. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan good corporate governance terhadap financial technology di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 87–99.

Putri, S. R., Nasution, J., & Atika. (2025). Pengaruh literasi keuangan dan lifestyle terhadap keputusan menggunakan pinjaman online ilegal dengan locus of control sebagai variabel moderating bagi Generasi Z di Kota Medan. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan (Mankeu), 14(3).

Refania, R. (2025). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online (Studi penelitian di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Barat). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(3).

Sari Nugroho, V. A. (2024). Pengaruh teknologi fintech dalam transformasi industri asuransi dan implikasi regulasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 235–245.

Sartika, K. D., & Dewi, L. (2023). Literature review: Dampak fenomena pinjaman online ilegal di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 2940–2948.

Setiawan, A. P., Christensen, D., Ramadhani, N., Ridwan, S. M., & Azizah, S. N. (2025). Fenomena pinjaman online sebagai bentuk kenakalan terselubung di kalangan Generasi Z: Perspektif sosial dan kaitannya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan Muamalah (JHESM), 3, 23–29. https://doi.org/10.38035/jhesm.v3i2

Siti Aisyah. (n.d.). Pengaruh fear of missing out (FOMO) dan flexing terhadap penggunaan pinjaman online dengan literasi keuangan sebagai variabel moderasi.

Triansyah, A., Nur, P., Julianti, S., Fakhriyah, N., & Afif, A. M. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online ilegal (Studi kasus pinjol ilegal di Yogyakarta). Cross-Border, 5(2), 1090–1104.

Uyun, L. (2024). Dampak pinjol pada Generasi Z dan Generasi Milenial. Jurnal Universitas Indraprasta PGRI, 16(2).

Downloads

Published

14-01-2026

How to Cite

Ghinaa Afiifah, & Anna Triningsih. (2026). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Kosumen Generasi Z Sebagai Pengguna Pinjaman Online: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 17340–17352. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4884