Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola untuk Mendukung Desa Tumpatan Nibung sebagai Desa Agroekoedutorism
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4985Keywords:
Swakelola, Desa Agroekoedutorism, Pemberdayaan Masyarakat, Pengabdian MasyarakatAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Desa Tumpatan Nibung sebagai desa Agroekoedutorism melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara swakelola. Pendekatan swakelola dipilih untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, khususnya kelompok tani, dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 di Desa Tumpatan Nibung dengan melibatkan Kelompok Tani Agro Saka Milenial sebagai peserta utama serta didukung oleh Yayasan Cendekia Hijau Indonesia. Metode pelaksanaan meliputi perencanaan kebutuhan, pelaksanaan pengadaan berbasis masyarakat, pendampingan teknis dan administratif, serta kegiatan monitoring dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pengadaan melalui swakelola mampu meningkatkan kapasitas kelompok tani, memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap program pembangunan, serta menyediakan sarana pendukung pertanian, edukasi, dan wisata agro yang berkelanjutan. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif terhadap pemberdayaan masyarakat dan dapat menjadi model pengadaan partisipatif yang dapat diterapkan di wilayah pedesaan lainnya.
References
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2018). Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jakarta: Kemendes PDTT.
Mardikanto, T., & Soebiato, P. (2019). Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.
Nuryanti, W. (2017). Community based tourism sebagai pendekatan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Rahmawati, D., & Nugroho, R. (2020). Swakelola sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 123–130.
Sastrayuda, G. S. (2010). Konsep pengembangan kawasan agrowisata. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Suansri, P. (2013). Community based tourism handbook. Bangkok: Responsible Ecological Social Tour (REST).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Priyono, A., & Pranoto, S. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa berkelanjutan. Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 45–56.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Swakelola.
Uphoff, N. (2015). Understanding social capital: Learning from the analysis and experience of participation. World Development, 22(3), 303–314.
Yoeti, O. A. (2016). Perencanaan dan pengembangan pariwisata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ronald Hasudungan Sianturi, Ridha Haykal, Nurhayati, Elisabeth Sitepu, Hafiz Nurdiansyah, Ahmad Feri Tanjung, Muhammad Rizwan, Liandra Khairunnisa, Satrio Joko Wibowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












