Pembinaan Integritas Jabatan Notaris Wilayah Kepulauan Seribu oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Utara

Pengabdian

Authors

  • Bernadete Nurmawati Universitas Bung Karno
  • Rinaldi Agusta Fahlevie Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5044

Keywords:

Pembinaan Notaris, Integritas Jabatan Notaris, Etika Profesi, Majelis Pengawas Daerah

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat integritas jabatan notaris di wilayah Kepulauan Seribu melalui kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Administrasi Jakarta Utara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi, serta pembahasan permasalahan praktik kenotariatan yang berkaitan dengan integritas, etika profesi, dan kewenangan jabatan notaris. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman normatif peserta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penguatan sikap profesional yang berlandaskan integritas, serta meningkatnya kesadaran notaris akan pentingnya kepatuhan terhadap etika profesi dalam menjalankan jabatan. Kegiatan ini berkontribusi dalam menjaga kualitas praktik kenotariatan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan notaris. Oleh karena itu, pembinaan integritas jabatan notaris perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang adaptif guna mendukung terwujudnya profesionalisme notaris.

References

Adjie, H. (2015). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang -Undang Nomor 2Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. PT Refika Aditama.

Cahyaningtias, N. (2017). Peran Majelis Pengawas Daerah Dalam Pembinaan Notaris Di Kota Magelang. Universitas Gadjah Mada.

Fuady, M. R. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Terkait Notaris yang Tidak Menjalankan Jabatannya Secara Nyata Setelah Dilantik dan Disumpah (Studi MPD Binjai-Langkat). Universitas Sumatera Utara.

Kurniawan, A., & Wulandari, L. (2020). Work environment and employee performance in government organizations: A review. International Journal of Public Administration, 43(4), 370–384.

Marlina, Y., Faniyah, I., & Syofiarti. (2025). Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Upaya Penegakan Tugas Serta Fungsi Jabatan oleh Majelis Pengawas Daerah. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 549–558. https://doi.org/10.31933/6ct0z286

Mulyana, S., & Prabowo, A. (2020). Optimizing employee performance in government institutions: The role of motivation and work environment. Asian Journal of Public Policy, 24(1), 98–110.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Pub. L. No. 15 (2020).

Rollin, C. (2022). Implementasi Pengawasan Dan Pembinaan Oleh Majelis Pengawas Daerah (Mpd) Gabungan Di Kalimantan Utara Sebelum Dan Semasa Pandemi Covid-19. Universitas Gadjah Mada.

Tedjosaputro, L. (1995). Etika profesi notaris: dalam penegakan hukum pidana. Bigraf Publishing.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pub. L. No. 2 (2014).

Wardono, D. W. (2019). Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Notaris Di Kabupaten Seruyan. Universitas Gadjah Mada.

Wisnuwardhani, D. A. (2018). Implementasi Hak Pekerja Dalam Hal Upah Di Kantor Notaris. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 33–45. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1728

Zarfinal, & Fajri, D. (2021). Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris. Jurnal Jurisprudentia HAM Dan Ilmu Hukum, 4(2), 44–51.

Downloads

Published

08-05-2026

How to Cite

Nurmawati, B., Fahlevie, R. A., & Setiawan, P. A. H. (2026). Pembinaan Integritas Jabatan Notaris Wilayah Kepulauan Seribu oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Utara: Pengabdian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 25059–25063. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5044