Hak Normatif Pekerja Borongan Penyadap Karet yang Telah Bekerja Puluhan Tahun Pasca Undang-Undang Cipta Kerja 2023 dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 Cipta Kerja

Penelitian

Authors

  • Eka Ayu Astriastutik Universitas Esa Unggul
  • Freddy Harris Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5067

Keywords:

Pekerja Borongan, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Hak Normatif, PKWTT, Perlindungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pekerja borongan di PTPN I Regional 7 Lampung dan pemenuhan hak-hak normatif mereka ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-yuridis dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan data lapangan berupa wawancara dengan perwakilan serikat buruh (FPSBI-KSN) serta kuesioner pekerja. Hasil dari wawancara akan dirumuskan dengan berdasarkan aturan perundang-undangan dan putusan MK NO. 168/PUU-XXI/2023. Penulis merumuskan permasalahan terkait status perjanjian kerja pekerja borongan dan hak normatifnya pekerja borongan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi (das sollen) dan realitas (das sein). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan hukum positif. Pekerja borongan di lokasi penelitian telah bekerja selama puluhan tahun dengan perjanjian tidak tertulis pada pekerjaan inti berupa penyadapan karet, namun statusnya tidak dialihkan menjadi karyawan tetap (PKWTT), melainkan dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa perjanjian tertulis. Hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatasi PKWT maksimal 5 tahun. Selain itu, ditemukan pelanggaran hak normatif berupa upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ketiadaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan).

References

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=y_QrEAAAQBAJ

Aprilsesa, T. D., Tahir, M., Aminah, S., & Marnita, M. (2023). Tinjauan hukum pemberian upah pada buruh di bawah upah minimum provinsi. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 585–592. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.1997

Febrianti, L., Syafrinaldi, S., Ibnususilo, E., & S, T. (2021). Sistem pengupahan bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i1.4774

Hehanussa, D. J., Sopacua, M. G., Surya, A., Sumarezs, T. J. A., Monteiro, J. M., Siregar, R. A., Bagenda, C., Rinaldi, K., Rifa’i, I. J., Nurwandri, A., Aidil, A. M., Hasanuddin, H., Zaleha, Z., Satory, A., & Irwanto, I. (2023). Metode penelitian hukum. Metode Penelitian Hukum, 39–55. https://repository.penerbitwidina.com/publications/559439/

Kontrak, P., & Thooriq, F. A. (2023). Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja kontrak di Indonesia (implementasi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan). Gema Keadilan, 10(3), 153–169. https://doi.org/10.14710/gk.2023.20428

Mahmud Marzuki, P. (2021). Penelitian hukum. Prenada Media.

Maloko, M. T. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja borongan pada CV Limpo Mega Karsa (telaah hukum Islam). Siyasatuna: Jurnal Ilmiah, 2.

Mursalin, S. (2021). Penerapan asas-asas dalam perjanjian terhadap kontrak kerja dalam pengiriman tandan buah segar dari kebun Trantam ke pabrik kelapa sawit pada kebun PTPN V Kabupaten Kampar.

Nurdin, E., Susanti, E., & Utomo, S. (2025). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang memiliki perjanjian kerja tidak tertulis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1463

Nurhayani, N., Azis, R. A., & Hikmawati, E. (2024). Perlindungan tenaga kerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam perspektif undang-undang ketenagakerjaan di PT SII Cikarang. Lex Jurnalica, 21(3), 306. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/8642

Nuryanti. (2021). Pengaruh sistem pembayaran upah terhadap kesejahteraan pekerja di PT Sindora Seraya Bantayan Rokan Hilir Riau perspektif ekonomi Islam. IJBEM: Indonesian Journal of Business Economics and Management, 1, 39–44. https://journal.irpi.or.id/index.php/ijbem/article/view/65

Pambudi, G. Y., & Najicha, F. U. (2022). Tinjauan yuridis hak cuti bagi pekerja pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gema Keadilan, 9(1), 70–80. https://doi.org/10.14710/gk.2022.16153

Septian Ferdiansyah, M., & Kusmindari, C. D. (n.d.). Manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) penyadapan karet (Hevea brasiliensis Muell Arg.) di Desa Lais Kecamatan Lais Musi Banyuasin menggunakan metode job safety analysis.

Sosial, J., Sukendro, B., Budiman, A., & Bhakti, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dengan status PKWT ke PKWTT pada pekerjaan outsourcing/alih daya. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 423–434. https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2377

Suprajogi, A., & Winugeng, A. (2022). Perjanjian kerja waktu tertentu antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lex Jurnalica, 19(1). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/5437

Suwandi, F. R. (2022). Aspek hukum keberlakuan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perlindungan dan keamanan kerja. SIBATIK Journal, 2(1). https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/539

Wulandari, V. F., & Wardana, D. J. (2022). Perlindungan hukum tenaga kerja dalam sistem pengupahan tenaga kerja PT Citra Bangun Karya. SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 2(1), 263–272. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.540

Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408. https://doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423

Zhafirah, T., & Mardijono, H. R. A. (2023). Perlindungan hukum atas hak pekerja dalam perjanjian kontrak kerja. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 215–230. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.176

Zham-Zham, L. M. (2021). Sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan akibat pandemi COVID-19 perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Journal of Indonesian Law, 2(1), 49–80.

Downloads

Published

27-01-2026

How to Cite

Eka Ayu Astriastutik, & Freddy Harris. (2026). Hak Normatif Pekerja Borongan Penyadap Karet yang Telah Bekerja Puluhan Tahun Pasca Undang-Undang Cipta Kerja 2023 dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 Cipta Kerja: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 18924–18936. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5067