Narsisme Religius dan Pengabaian Hak Emosional Pasangan dalam Perspektif Gender

Penelitian

Authors

  • Millah Karmillah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5179

Keywords:

Narsisme Religius, Hak Emosional Pasangan, Perspektif Gender, Hukum Keluarga, Kekerasan Psikologi dalam Perkawinan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena narsisme religius dalam relasi perkawinan serta implikasinya terhadap pengabaian hak emosional pasangan dari perspektif gender. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana religiusitas yang bersifat narsistik dimanifestasikan melalui kontrol psikologis, dominasi simbolik, dan legitimasi moral yang berdampak pada ketimpangan relasi suami-istri, khususnya terhadap perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami pengabaian emosional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif yang dipadukan dengan analisis psikologis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan hukum keluarga, putusan pengadilan terkait sengketa perkawinan, serta literatur psikologi tentang narcissistic personality dan religious narcissism. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan perspektif gender dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narsisme religius kerap beroperasi melalui penafsiran ajaran agama yang bersifat otoritarian dan hierarkis, sehingga membenarkan pengabaian kebutuhan emosional pasangan atas nama ketaatan dan kepemimpinan religius. Praktik ini tidak hanya menimbulkan kekerasan psikologis yang bersifat laten, tetapi juga berkontribusi pada normalisasi ketidakadilan gender dalam hukum keluarga, baik dalam praktik sosial maupun pertimbangan yuridis. Selain itu, kerangka hukum keluarga yang ada masih belum secara eksplisit mengakomodasi dimensi kekerasan emosional berbasis religiusitas. Penelitian ini mempunyai kesimpulan bahwa narsisme religius merupakan faktor penting yang perlu diintegrasikan dalam analisis hukum keluarga dengan pendekatan psikologis dan gender. Diperlukan penguatan perspektif keadilan gender, asesmen psikologis dalam penyelesaian sengketa keluarga, serta reinterpretasi norma hukum dan agama yang lebih berorientasi pada perlindungan hak emosional dan martabat pasangan.

References

American Psychiatric Association. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5). Washington, DC: APA, 2013.

Anderson, Kristin L. “Gender, Status, and Domestic Violence: An Integration of Feminist and Family Violence Approaches.” Journal of Marriage and Family 59, no. 3 (1997): 655–669.

Bartlett, Amanda, and David DeSteno. “Religious Commitment and Narcissistic Traits: Psychological Dynamics in Intimate Relationships.” Journal of Psychology and Theology 34, no. 4 (2006): 310–322.

Connell, R. W. Gender and Power: Society, the Person and Sexual Politics. Stanford: Stanford University Press, 1987.

Johnson, Michael P. A Typology of Domestic Violence: Intimate Terrorism, Violent Resistance, and Situational Couple Violence. Boston: Northeastern University Press, 2008.

Komnas Perempuan. Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, berbagai tahun.

Miller, Joshua D., et al. “Grandiose and Vulnerable Narcissism: A Nomological Network Analysis.” Journal of Personality 79, no. 5 (2011): 1013–1042.

Nurlaelawati, Euis. Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Dinamika dan Pembaruan. Jakarta: Kencana, 2010.

Rosenberg, Morris. Society and the Adolescent Self-Image. Princeton: Princeton University Press, 1965.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

27-01-2026

How to Cite

Karmillah, M. (2026). Narsisme Religius dan Pengabaian Hak Emosional Pasangan dalam Perspektif Gender: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 18960–18966. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5179