Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Chat Whatsapp dalam Sengketa Perdata Jasa Pemasaran Digital (Studi Kasus Putusan Nomor 57/PDT.G/2024/PN JKT.SEL)

Penelitian

Authors

  • Dimas Arif Wiguna Universitas Esa Unggul
  • Nin Yasmine Lisasih Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5432

Keywords:

Pengakuan, Bukti Elektronik, Pembuktian Perdata

Abstract

Pemanfaatan WhatsApp dalam hubungan kerja/kontrak semakin sering menimbulkan persoalan pembuktian ketika terjadi sengketa perdata, terutama saat percakapan memuat pernyataan yang dianggap sebagai pengakuan. Penelitian ini mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian chat WhatsApp yang memuat unsur pengakuan dalam sengketa perdata jasa pemasaran digital, dengan studi kasus Putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel. Penelitian dilakukan secara normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, HIR, dan UU ITE) serta pendekatan kasus dengan menelaah pertimbangan hakim. Hasil kajian menunjukkan bahwa chat WhatsApp lebih tepat dipandang sebagai informasi/dokumen elektronik yang berisi pernyataan bernilai pengakuan, bukan “pengakuan lisan di luar sidang” sebagaimana dimaknai Pasal 1927 KUHPerdata. Karena itu, kekuatan buktinya tidak otomatis mengikat, melainkan dinilai secara bebas dan harus dikaitkan dengan alat bukti lain untuk membentuk keyakinan hakim. Temuan ini menegaskan pentingnya standar yang jelas mengenai autentikasi dan integritas chat agar kepastian hukum dalam sengketa berbasis komunikasi digital semakin kuat.

References

Adhi, I. P. K. (2018). REKAMAN ELEKRONIK PERSONAL CHAT PADA SOCIAL MEDIA SEBAGAI ALAT BUKTI. 1(3). https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.9829

Asimah, D. (2020). MENJAWAB KENDALA PEMBUKTIAN DALAM PENERAPAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK. 3, 97–110.

Fakhriah, E. L. (2020). PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MELALUI PEMBUKTIAN DENGAN MENGGUNAKAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGADILI DAN MEMUTUS SENGKETA PERDATA. 5(September). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.50 PENEMUAN

Harahap, M. Y. (2007). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Cet. 7). Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.

Ilham, M., Salim, A., & Sudarno. (2025). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMBUKTIAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA. 3, 1–13.

Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif indonesia. 27–46.

Lisasih, N. Y., & Irianto, K. J. (2024). Panduan Praktik Beracara Perdata Bagi Lawyer (2nd ed.). Stiletto Book.

Maulidiyah, N., & Satriana, Y. N. (2019). Eksistensi Digital Evidence dalam Hukum Acara Perdata. 69–76. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.2616

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal hukum : suatu pengantar. Liberty.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2007). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum : Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman (Cet. 2). Pustaka Pelajar Offset.

Safira, M. E. (2017). Hukum Acara Perdata. CV. NATA KARYA.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ed. 1 Cet.). Raja Grafindo Persada.

Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA. 52(2).

Subekti, R. (2007). Hukum Pembuktian (16th ed.). Pradnya Paramita.

Tiodor, P. C., Tjahyani, M., & Asmaniar. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. 5, 27–39.

Yusandy, T. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. 7(4), 645–656.

Downloads

Published

09-02-2026

How to Cite

Wiguna, D. A., & Nin Yasmine Lisasih. (2026). Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Chat Whatsapp dalam Sengketa Perdata Jasa Pemasaran Digital (Studi Kasus Putusan Nomor 57/PDT.G/2024/PN JKT.SEL): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 20151–20158. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5432