Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Asas Keadilan Retributif
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5497Keywords:
Criminal sentencing, domestic violence, retributive justice, judicial decisionAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT ditinjau dari asas keadilan retributif melalui studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Tjg. Permasalahan penelitian meliputi pengaturan pemidanaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT dalam hukum positif Indonesia serta penerapan asas keadilan retributif dalam pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penjatuhan pidana telah sesuai secara yuridis dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun secara substantif pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan retributif. Vonis tersebut dinilai belum proporsional dengan tingkat kesalahan pelaku dan penderitaan korban yang mengalami luka berat akibat penikaman berulang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim perlu memperkuat penerapan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan agar putusan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif bagi korban.
References
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Immanuel Kant. The Metaphysics of Morals. Cambridge: Cambridge University Press.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Nugroho, A. (2023). Keadilan Retributif dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Pakpahan, S.M., & Simamora, J. (2025). KDRT dan Paradigma Pemidanaan. Jurnal Hukum Pidana.
Rina Shahriyani. (2024). Dampak Psikologis KDRT. Jurnal Perempuan.
Widiartana, G., & Setyawan, V.P. (2025). Pemidanaan KDRT dalam Perspektif Keadilan. JSDERI.
Yuliandri & Handayani. (2018). Retributive Justice in Indonesian Criminal Law. Journal of Law and Legal Theory.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Tjg.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hana Nur Hanifah, Arista Candra Irawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












