Pertanggungjawaban tindak pidana malpraktek oleh tenaga kesehatan terhadap pasien study kajian undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

Penelitian

Authors

  • Muhammad Erland Sumardiyanto Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5504

Keywords:

Malpraktik, Tenaga Kesehatan, Pertanggungjawaban Pidana, Pasien, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Abstract

Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan merupakan persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan erat dengan upaya pelayanan kesehatan, risiko medis, serta perlindungan hukum bagi pasien. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengaturan mengenai tanggung jawab tenaga kesehatan mengalami pembaruan yang signifikan, termasuk dalam hal pertanggungjawaban pidana atas tindakan malpraktik. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana malpraktik oleh tenaga kesehatan terhadap pasien diatur dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana malpraktik oleh tenaga kesehatan serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif terkait pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan, dengan menekankan pemenuhan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika profesi. Pertanggungjawaban pidana dapat dimintakan apabila tenaga kesehatan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian, serta menimbulkan kerugian bagi pasien. Namun demikian, undang-undang ini juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian medis. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana malpraktik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, khususnya ketentuan mengenai hak atas pelayanan kesehatan dan tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan.

World Health Statistics 2025: Monitoring Health for the SDGs

UNDP, Human Development Report 2005, Indonesia peringkat ke 110 dari 177 negara

Manfred Nowak dan Karolina Januszewski, Human Rights: A Handbook for Parliamentarians, Inter-Parliamentary Union & Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Geneva, 2022, hlm. 35–38

Adami Chazawi, Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Edisi Revisi, Bayumedia Publishing, Malang, 2020, hlm. 45–47.

katan Dokter Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), Edisi Terbaru, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, 2022, hlm. 1–5.

Anonim, 2013,http://id.wikipedia.org/wiki/Pasien, diakses tanggal 12 September 2013

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2013, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses tanggal 12 September 2013

Wawancara dengan Dr. Nurtakdir Kurniawan Setiawan, Sp. S, Msc Spesialis Neurologi RSUD Gunawan Mangukusomo Ambarawa pada hari Sabtu 31 Januari 2026

Soge, Albertus D. "Analisis Penanganan Kesalahan Profesi Medis dan Kesehatan Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Menurut Perspektif Hukum Kesehatan." Jurnal Hukum Caraka Justitia 3.2 (2023): 146-164.

Venia, Venia, et al. "Analisis Yuridis Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan." Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) 5.2 (2024): 778-788.

Abdullah, Mariyam, and Deka Bagus Binarsa. "Etika Profesi dan Aspek Pidana dalam Pelayanan Kesehatan: Harmonisasi menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan." Journal of Syntax Literate 10.6 (2025).

Downloads

Published

02-03-2026

How to Cite

Sumardiyanto, M. E. (2026). Pertanggungjawaban tindak pidana malpraktek oleh tenaga kesehatan terhadap pasien study kajian undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 21622–21627. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5504