Dampak Hukum Pidana Bagi Pasangan yang Berhubungan Seks Diluar Nikah

Penelitian

Authors

  • Afrianna Elya Nur Ishartani Universitas Boyolali
  • Tegar Harbriyana Putra Universitas Boyolali
  • Airin Desi Pratiwi Universitas Boyolali
  • Denis Ariska Universitas Boyolali
  • Muhammad Ramdhani Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6829

Keywords:

Hukum Pidana, Perzinaan, Dampak Sosial

Abstract

Penelitian ini membahas pengaruh hukum pidana terhadap pasangan yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya kebebasan bergaul di kalangan remaja karena kemajuan teknologi, pengaruh lingkungan sosial, dan kurangnya pengawasan serta pendidikan moral. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis aturan hukum tentang hubungan seksual di luar pernikahan dan dampak hukum serta sosial yang muncul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual melalui kajian terhadap Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memperluas aturan tentang tindak pidana perzinaan, mencakup bukan hanya pasangan yang sudah menikah tetapi juga pria dan wanita yang belum menikah. Penerapan aturan tersebut bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak tertentu seperti keluarga atau pasangan. Selain mengandung sanksi pidana berupa penjara atau denda, hubungan seksual di luar nikah juga berdampak pada kehidupan sosial pelaku, seperti timbulnya stigma negatif, kerusakan hubungan keluarga, dan gangguan kesejahteraan sosial.

References

Wowor, M. D., & Rembet, I. Y. (2024). Dampak Sex Bebas Pada Remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mapalus, 3(1), 8-17.

Fatu, S., Sutrisno, S., & Manik, N. D. Y. (2022). Dampak Pergaulan Bebas Di Kalangan Pelajar. SERVIRE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 103-116.

Marbun, C. D. D. (2026). Analisis Implementasi dan Implikasi Hukum Pidana Zina dan Kohabitasi dalam KUHP Baru Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(2), 1–11.

Sani, A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Pasal Kontroversial tentang Perzinaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 2(2), 103–113.

Anggraini, S. D., Akli, Z., & Sumiadi. (2025). Analisis Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Yudhagama, T. A., & Handayani, B. (2024). Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(2), 230–254.

Akmal, A. W. R., & Azizah, R. N. (2025). Rekonstruksi Tindak Pidana Zina Berbasis Maslahah dalam KUHP Indonesia Perspektif Teori Keadilan John Rawls. Supremasi: Jurnal Hukum.

Downloads

Published

12-06-2026

How to Cite

Ishartani, A. E. N., Putra, T. H., Pratiwi, A. D., Ariska, D., & Ramdhani, M. (2026). Dampak Hukum Pidana Bagi Pasangan yang Berhubungan Seks Diluar Nikah: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 27062–27065. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6829