Peningkatan Literasi Digital Remaja melalui Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial dalam Upaya Pencegahan Hoaks dan Pelanggaran UU ITE
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6874Keywords:
Anti Hoaks, Literasi Digital, Remaja, Sosialisasi, UU ITEAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital siswa melalui sosialisasi bermedia sosial yang mencakup pemahaman literasi digital, anti hoaks, serta pengenalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pelajar MTs Mujahidin Pontianak. Kegiatan difokuskan pada peningkatan kemampuan siswa dalam menggunakan media sosial secara bijak, mengenali hoaks, serta memahami konsekuensi hukum dari aktivitas digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif dan edukatif melalui penyampaian materi interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, praktik verifikasi informasi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman literasi digital peserta yang signifikan, terutama dalam hal etika bermedia sosial, kemampuan mengidentifikasi ciri-ciri hoaks, serta keterampilan melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Selain itu, peserta juga menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga jejak digital dan memahami batasan hukum dalam beraktivitas di ruang digital. Temuan ini membuktikan bahwa sosialisasi literasi digital dengan pendekatan interaktif tidak hanya efektif dalam meningkatkan pengetahuan kognitif peserta, tetapi juga mampu membentuk perilaku bermedia sosial yang lebih kritis, bertanggung jawab, dan beretika di kalangan remaja.
References
Ardiansyah, R., & Lestari, N. (2022). Etika bermedia digital pada remaja: Kajian literasi digital dan tanggung jawab sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial, 10(2), 109-121.
Arisanty, M., Riady, Y., Kharis, S. A. A., Robiansyah, A., & Sukatmi, S. (2024). Membangun generasi bijak, cerdas, santun pada era digitalisasi melalui edukasi etika digital bagi remaja sekolah menengah pertama. PakMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 607-616.
Arisanty, M., Riady, Y., Kharis, S. A. A., Permatasari, S. M., & Sukatmi, S. (2025). Cerdas dan aman bermedia digital: Peningkatan kesadaran keamanan siber di era hoaks dan phishing. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(4), 1407-1418.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2025). Laporan survei internet Indonesia 2025. Jakarta: APJII.
Gunawan, N. F., Zahra, N. I., & Hanani, S. (2025). Integrasi hukum dan etika digital: Kontrol sosial terhadap perilaku netizen di media sosial. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(2), 383-393.
Hidayat, et al. (2024). Program literasi digital dan etika media sosial bagi pelajar. Jurnal Teknologi dan Pendidikan, 6(1).
Junaidi, Sari, M., Nurhayati, D., Rezika, A., & Sundawa, D. (2024). Literasi digital dan UU ITE: Pilar pencegahan kejahatan berbasis digital. PT. Pena Persada Kerta Utama.
Keke, N., et al. (2025). Edukasi literasi media untuk remaja: Menghadapi hoaks dan informasi palsu di media sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Saburai (JAMS).
Maziyah, E. N., & Asrini, H. W. (2025). Saring sebelum sharing: Edukasi literasi digital dan etika online di era post-truth. YASIN, 5(5), 4954-4965. https://doi.org/10.58578/yasin.v5i5.7133
Nisa, K. (2024). Peran literasi di era digital dalam menghadapi hoaks dan disinformasi di media sosial. Impressive: Journal of Education, 2(1), 1-11.
Pratami, R., Estriana, V., & Adhvidya. (2025). Sosialisasi terhadap berita hoaks, misinformasi, dan disinformasi di platform media online. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ilmu Komunikasi, 2(1). https://doi.org/10.32493/comm.v2i1.46902
Rangkuty, P. R., Sinaga, A. P., Abdillah, M., Yoga, A. R., Sahriyan, I., Telaumbanua, R. N., & Tanjung, W. N. (2025). Peran literasi digital dalam mencegah kejahatan siber di kalangan generasi muda. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(4), 1116-1127.
Restia, N. D., Hubbah, Z., Nasuha, T., & Sofina, F. (2025). Sosialisasi etika digital untuk meningkatkan perilaku bijak dalam bermedia sosial pada siswa SMAN 11 Pekanbaru. JDISTIRA (Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat), 6(1), 213-219.
Rohani, R., & Raharjo, B. (2025). Sosialisasi hukum dalam penanggulangan kejahatan ITE pada remaja di era digital pada SMAN 1 Banjar Margo. JM-PKM: Jurnal Media Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 18-22.
Siahaan, F. S., Rismanto, C., Azis, N., Semuel, Birawan, I. G. K., Suhartono, Hidayat, R., Purnawan, L., & Sutomo. (2025). Literasi media sosial untuk siswa sebagai solusi hoaks dan kenakalan remaja. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 6(3), 3175-3181.
Sumanto, Y., Amanda, Silvi, A. R., Oktaviani, A., Dzakiyah, A. F., Fitria, A. M., Girindra, A., Ningsih, E. K., Arsita, F. B. N., Afifah, F., Faiz, M. K., Saputra, M. R., Zaki, M. A., Yasmin, N. N., Anjelly, N. D. P., Ramadhon, R., Zoya, R. A., Wahyuni, & Aryanti, W. E. (2025). Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai upaya peningkatan literasi digital masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(2), 177-188.
Suworo, Fauzan, M., Yolanda, M., & Yansah, K. A. (2026). Bijak bermedia sosial, edukasi literasi digital untuk mengurangi dampak negatif dunia maya. JAPM: Jurnal Abdimas Pariwisata dan Manajemen, 4(1), 427-432.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizky Septia Utami Bafadal, Dita Pratiwi, Ghea Rae Sabrina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












