Pendampingan Umkm Kelurahan Bumi Ayu Rt 23 Melalui Legalitas Usaha Nomor Induk Berusaha

Penelitian

Authors

  • Kelvi Sana Yuniarsi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Klara Wilki Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Yofiyaldi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Rizky Hariyadi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6919

Keywords:

UMKM, NIB, OSS, pendampingan, legalitas usaha..

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Bumi Ayu RT 23 melalui legalitas usaha Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pendampingan, sebagian besar UMKM masih berada pada sektor informal dan belum memiliki legalitas usaha. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi digital, minimnya akses informasi OSS, serta kurangnya pemahaman mengenai pentingnya NIB. Setelah dilakukan pendampingan, terjadi peningkatan signifikan dalam kepemilikan NIB, kesadaran hukum, serta akses pelaku UMKM terhadap program pemerintah dan lembaga keuangan. Selain itu, pendampingan juga meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dan memperkuat posisi mereka dalam ekonomi formal. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan literasi digital dan akses teknologi. Kesimpulannya, pendampingan NIB berperan penting dalam meningkatkan kapasitas, legalitas, dan daya saing UMKM di tingkat lokal.

References

Asian Development Bank. (2023). SME Development and Financial Inclusion in Southeast Asia. Manila: ADB.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik UMKM Indonesia 2024. Jakarta: BPS.

Creswell, J. W. (2023). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. California: Sage Publications.

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi. (2024). Laporan Perkembangan UMKM Daerah Tahun 2024. Provinsi Indonesia.

Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Panduan Implementasi OSS Berbasis Risiko dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jakarta: BKPM.

Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2024). Laporan Perkembangan UMKM Nasional Tahun 2024. Jakarta: Kemenkop UKM.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Transformasi Digital UMKM di Indonesia. Jakarta: Kominfo.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2024). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.

OECD. (2023). SME and Entrepreneurship Outlook 2023. Paris: OECD Publishing.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2024). Economic Development. Boston: Pearson Education.

UNDP Indonesia. (2024). Community Empowerment and Inclusive Economic Growth Report. Jakarta: United Nations Development Programme.

World Bank. (2023). Digital Economy and MSME Inclusion Report. Washington DC: World Bank Group.

Zulkarnain, A., & Hidayat, R. (2023). Pemberdayaan UMKM melalui Digitalisasi dan Legalitas Usaha di Era Ekonomi Digital. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(2), 45–60.

Downloads

Published

17-06-2026

How to Cite

Kelvi Sana Yuniarsi, Klara Wilki, Yofiyaldi, & Rizky Hariyadi. (2026). Pendampingan Umkm Kelurahan Bumi Ayu Rt 23 Melalui Legalitas Usaha Nomor Induk Berusaha: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 27443–27450. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6919