Pendampingan Umkm Kelurahan Bumi Ayu Rt 23 Melalui Legalitas Usaha Nomor Induk Berusaha
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6919Keywords:
UMKM, NIB, OSS, pendampingan, legalitas usaha..Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Bumi Ayu RT 23 melalui legalitas usaha Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pendampingan, sebagian besar UMKM masih berada pada sektor informal dan belum memiliki legalitas usaha. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi digital, minimnya akses informasi OSS, serta kurangnya pemahaman mengenai pentingnya NIB. Setelah dilakukan pendampingan, terjadi peningkatan signifikan dalam kepemilikan NIB, kesadaran hukum, serta akses pelaku UMKM terhadap program pemerintah dan lembaga keuangan. Selain itu, pendampingan juga meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dan memperkuat posisi mereka dalam ekonomi formal. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan literasi digital dan akses teknologi. Kesimpulannya, pendampingan NIB berperan penting dalam meningkatkan kapasitas, legalitas, dan daya saing UMKM di tingkat lokal.
References
Asian Development Bank. (2023). SME Development and Financial Inclusion in Southeast Asia. Manila: ADB.
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik UMKM Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Creswell, J. W. (2023). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. California: Sage Publications.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi. (2024). Laporan Perkembangan UMKM Daerah Tahun 2024. Provinsi Indonesia.
Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Panduan Implementasi OSS Berbasis Risiko dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jakarta: BKPM.
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2024). Laporan Perkembangan UMKM Nasional Tahun 2024. Jakarta: Kemenkop UKM.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Transformasi Digital UMKM di Indonesia. Jakarta: Kominfo.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2024). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.
OECD. (2023). SME and Entrepreneurship Outlook 2023. Paris: OECD Publishing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2024). Economic Development. Boston: Pearson Education.
UNDP Indonesia. (2024). Community Empowerment and Inclusive Economic Growth Report. Jakarta: United Nations Development Programme.
World Bank. (2023). Digital Economy and MSME Inclusion Report. Washington DC: World Bank Group.
Zulkarnain, A., & Hidayat, R. (2023). Pemberdayaan UMKM melalui Digitalisasi dan Legalitas Usaha di Era Ekonomi Digital. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 12(2), 45–60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kelvi Sana Yuniarsi, Klara Wilki, Yofiyaldi, Rizky Hariyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












