Kegiatan Pengabdian Masyarakat Literasi Hukum Keluarga dan Pengelolaan Keuangan UMKM untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Padende Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7826Keywords:
Literasi Hukum Keluarga, Pengelolaan Keuangan, UMKM, Kesejahteraan Masyarakat, Desa Padende.Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum keluarga dan kemampuan pengelolaan keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Program dilatarbelakangi rendahnya literasi hukum keluarga terkait hak dan kewajiban anggota keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan, dan belum optimalnya pengelolaan keuangan UMKM, seperti pencatatan transaksi, pemisahan keuangan usaha dan rumah tangga, serta perencanaan usaha. Kegiatan melibatkan pelaku UMKM, ibu rumah tangga, pemuda, dan perangkat desa dengan materi literasi hukum keluarga, perlindungan hak keluarga, pengelolaan keuangan UMKM, pencatatan sederhana, dan perencanaan usaha. Evaluasi dilakukan melalui observasi, wawancara, serta perbandingan pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman hukum keluarga dan kemampuan pencatatan keuangan sederhana. Program ini mendorong kesadaran hukum, ketahanan keluarga, dan penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha yang lebih efektif dan efisien.
References
Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Dialog, Bias Lintang dan Dikha Anugrah. 2025. Peningkatan Literasi Hukum dan Digitalisasi UMKM Melalui Pemanfaatan E-Commerce Desa Cibinuang. Journal of Innovation and Sustainable Empowerment.
Dirkareshza, Rianda, dkk. 2023. Pemberdayaan Hukum dalam Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Law Student Village Project (LSVP). Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan.
Fahmi, I. (2020). Pengantar Manajemen Keuangan. Bandung: Alfabeta.
Fathi, Muhammad, dkk. 2026. Penyuluhan Pinjaman Online dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga di Kelurahan Bangunjiwo. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum. Pradana, Aditya Fajri. 2026. Pemberdayaan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surakarta di Kelurahan Kadipiro. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa. Pratama, Gery, dkk. 2025. Workshop UMKM Naik Kelas dalam Upaya Pemberdayaan UMKM Melalui Digitalisasi dan Penguatan Legalitas Usaha. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan.
Hasan, M. I. (2018). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Huraerah, A. (2018). Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat: Model dan Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan. Bandung: Humaniora.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pengembangan UMKM. Jakarta: Kemenkop UKM.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Mardani. (2017). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mulyadi. (2018). Akuntansi UMKM. Yogyakarta: STIM YKPN.
Narbuko, C., & Achmadi, A. (2018). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Nurhayati, S., & Wasilah. (2019). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Raharjo, S. (2016). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2017). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sirjon, Lade, dkk. 2025. Peningkatan Literasi Hukum Pidana Perlindungan Konsumen bagi UMKM Pemula di Desa Puday Kabupaten Konawe. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan.
Suharto, Mukhamad. 2024. Edukasi Literasi Hukum Keluarga dan Motivasi Berprestasi dalam Peningkatan Ketahanan Keluarga. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat. Nazmi, Nahdia dan Nadiyah. 2025. Optimalisasi Pemberdayaan Perempuan Melalui Literasi Hukum Tentang Pernikahan Tidak Tercatat dan Hak Nafkah Berbasis Participatory Action Research. Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Yunus, M. (2021). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis UMKM. Yogyakarta: Deepublish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 H. Abdul Gaffar Mallo, Amilin A. Bulungo, Suparto Suparto, Ruqaiyah Al Habsyi, Ningsih Ningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












