Sosialisasi Hukum Warga Kecamatan Cibadak: Edukasi Pencegahan Judi Online, dan Pinjaman Online Ilegal
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7910Keywords:
Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, Literasi Digital, Kesadaran Hukum, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko munculnya berbagai bentuk kejahatan digital, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Rendahnya literasi hukum, literasi digital, dan literasi keuangan menyebabkan sebagian masyarakat belum mampu mengenali risiko maupun modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya judi online, risiko pinjaman online ilegal, pentingnya perlindungan data pribadi, serta penggunaan teknologi digital secara bijaksana. Kegiatan dilaksanakan oleh KKM UNIBA Kelompok 87 Universitas Bina Bangsa di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak melalui metode sosialisasi hukum yang meliputi penyampaian materi, edukasi hukum, diskusi, tanya jawab, dan evaluasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai dampak judi online, ciri-ciri pinjaman online ilegal, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat sehingga mampu memanfaatkan teknologi secara aman, bertanggung jawab, serta mendukung upaya pencegahan kejahatan digital di lingkungan masyarakat.
References
Gomulya, A. M. (2023). Efektivitas peran literasi digital dalam pembangunan ekonomi digital: Studi kasus pada korban kejahatan pinjaman online ilegal. KRITIS: Jurnal Studi Pembangunan Interdisiplin, 32(2), 117–136. https://doi.org/10.24246/kritis.v32i2p117-136
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Informasi mengenai pencegahan dan penanganan judi online. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Lesmana, S. J., Mofea, S., & Sunarya. (2025). Increasing Digital Literacy to Avoid Online Loan and Online Gambling Traps Among Sub-Urban Communities (Peningkatan Literasi Digital untuk Menghindari Jeratan Pinjaman dan Judol di Kalangan Masyarakat Sub-Urban). Jurnal Dedikasi Hukum, 5(2), 280–297. https://doi.org/10.22219/jdh.v5i2.41933
Otoritas Jasa Keuangan. (2024a). Edukasi dan perlindungan konsumen. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024b). Penyelenggara fintech lending berizin di OJK. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Pasodung, A., Ratnadewi, & Andrianto, H. (2024). Penyuluhan bahaya phishing, judi online, dan pinjaman online kepada warga Desa Jatiendah. Jurnal Atma Inovasia, 5(5), 554–560.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Tiemora, D. A., & Faisal, A. R. (2024). Peningkatan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum dan dampak pinjaman online. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 24(1), 40–49.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Faturohman, Ainurul Rihadatul Ais, Muhammad Bimo Daffa, Aditia Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












