Penguatan UMKM Pangan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha di Desa Pasanggrahan

Pengabdian

Authors

  • Vega Yoesepa Pamela Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Fitria Riany Eris
  • Farah Putri Wenang Lusianingrum
  • Bayu Meindrawan
  • Farah Nabila Sari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Fakih Ikhsanudin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.8019

Keywords:

Legalitas Usaha; Pendampingan; Produk Pangan; Sosialisasi; UMKM

Abstract

Legalitas usaha dan produk pangan merupakan aspek penting dalam mendukung keberlanjutan, keamanan produk, serta peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, keterbatasan pengetahuan mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan legalitas masih menjadi hambatan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM pangan di Desa Pasanggrahan akan pentingnya legalitas usaha serta tahapan pemenuhannya. Kegiatan dilaksanakan melalui metode sosialisasi, diskusi, dan pendampingan. Materi mencakup pentingnya legalitas usaha dan produk pangan, persyaratan administrasi, serta prosedur pengajuan legalitas yang relevan bagi UMKM pangan. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan membandingkan tingkat pengetahuan peserta sebelum dan setelah kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan peserta meningkat hampir 3 kali lipat. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha dan produk pangan. Pendampingan secara berkelanjutan diperlukan agar peningkatan pengetahuan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemenuhan dokumen legalitas sehingga dapat mendukung pengembangan dan daya saing UMKM pangan di Desa Pasanggrahan.

References

Anwar, K., Rahman, H., Arifin, F., Ahmadi, D., Ainorrofiqie, Andriansyah, & Muhlisin. (2026). Model pendampingan legalitas berjenjang dalam penguatan NIB, PIRT/SPP-IRT, dan sertifikasi halal self declare UMKM Kabupaten Sumenep. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 25750–25756. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6199

Badan Pusat Statistik. (2025). Profil industri mikro dan kecil 2024. Badan Pusat Statistik. Profil Industri Mikro dan Kecil 2024 – BPS Badan Pusat Statistik Indonesia

Bakhri, M. S., Rohma, S. N., Asykarulloh, A., Rubihani, D., Fanani, F. T., & Harun, M. (2026). Pendampingan legalitas terpadu NIB, PIRT, dan sertifikasi halal bagi UMKM pedagang Desa Pancuranmas. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(3). https://doi.org/10.59066/jppm.v5i3.2860

Gentari, K., Heriyana, Erlina, N., Agustina, S., & Emelda. (2026). Pendampingan legalitas sebagai strategi peningkatan daya saing UMKM: Bukti empiris dari program NIB dan sertifikasi halal. COMMUNITY: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 713–725. https://doi.org/10.51878/community.v6i2.10137

Kaplele, F., Mambaya, M., & Tanati, D. (2026). Penguatan kepatuhan hukum UMKM melalui edukasi NIB, PIRT, dan sertifikasi halal. Jurnal Pengabdian UMKM, 5(1), 17–21. https://doi.org/10.36448/jpu.v5i1.108

Kurniasari, F., Widiyasti, J. H., Turahman, T., Indrasari, A., Puspitasari, I., & Waty, C. E. (2026). Penyuluhan dan pendampingan sertifikasi produk UMKM di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah untuk meningkatkan daya jual produk. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(4), 4349–4358. https://doi.org/10.54082/jamsi.2888

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. JDIH BPK – UU Nomor 33 Tahun 2014

Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. JDIH BPK – PP Nomor 42 Tahun 2024

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH BPK – PP Nomor 28 Tahun 2025

Syifa, M., Viandari, D. R., Perdana, A. C. P., Novitasari, R. A., Puspita, E. I., Pangestu, N., & Khoiri, F. A. (2025). Peningkatan pemahaman pelaku UMKM Karangrejo terhadap legalitas usaha dan sertifikasi halal melalui edukasi berbasis pendampingan. J-ADIMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 13(2). https://doi.org/10.29100/j-adimas.v13i2.9048

Wahyuni, S., Kamaruddin, A. M., Achmad, G. N., & Adawiyah, R. (2026). Pendampingan legalitas dan sertifikasi halal bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 22451–22462. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5854

Downloads

Published

05-10-2026

How to Cite

Pamela, V. Y., Eris, F. R., Lusianingrum, F. P. W., Meindrawan, B., Sari, F. N., & Ikhsanudin, M. F. (2026). Penguatan UMKM Pangan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas Usaha di Desa Pasanggrahan : Pengabdian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(1), 4327–4333. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.8019