Edukasi legalitas Usaha dan Asistensi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.8057Keywords:
UMK, Legalitas Usaha, (NIB)Nomor Induk BerusahaAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dilaksanakan pada 12 Januari 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini dilatarbelakangi rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan dan legalitas usaha. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi peraturan dan pentingnya legalitas usaha, tanya jawab, serta pendampingan pembuatan NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Pelaku UMK dan masyarakat terlibat aktif dalam pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang legalitas usaha dan pengelolaan usaha berkelanjutan. Hasil kegiatan berupa penerbitan NIB diharapkan memperkuat legalitas, meningkatkan pendapatan, dan memperluas jaringan usaha. Program ini menjadi model edukasi dan pendampingan terpadu untuk mendorong pengembangan usaha kreatif, keberlanjutan, dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
References
Fitriani, Rini. (2017) “Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Hasan, KN. Sofyan. (2014) “Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan”. Artikel Hasil Penelitian Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya-Palembang.
Kusmanto, H. & Warjio (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 11 (2): 320-327.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suyono, Haryono dan Rohadi Haryanto, (2009). Pedoman Pelaksanaan KKN Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA). PT. Citra Kharisma Bunda, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syarifah Syamilah, Pit Arzuna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












