Pemberdayaan Pemuda/I Melalui Pelatihan Peningkatan Kapasitas dalam Mewujudkan Generasi Emas 2045 di Kota Lhokseumawe

Pengabdian

Authors

  • Ti Aisyah Universitas Malikussaleh
  • Nur Hafni Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hasyem Universitas Malikussaleh
  • Maryam Maryam Universitas Malikussaleh
  • Teuku Alfiady Universitas Malikussaleh
  • Aflia Riski Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i2.8182

Keywords:

pemberdayaan pemuda; peningkatan kapasitas; Generasi Emas 2045; organisasi; pencegahan kekerasan; narkoba.

Abstract

Pemuda merupakan kelompok strategis pembangunan nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Potensi tersebut perlu didukung kapasitas organisasi, pemahaman tentang lingkungan perguruan tinggi yang aman, serta kemampuan mengambil keputusan secara sehat dan bertanggung jawab. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mendeskripsikan pemberdayaan pemuda/i di Kota Lhokseumawe melalui pelatihan yang mengintegrasikan Training Dasar Organisasi (TDO), pencegahan kekerasan di perguruan tinggi, serta pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Metode kegiatan meliputi identifikasi kebutuhan, penyampaian materi interaktif, diskusi kasus, refleksi, dan evaluasi. Materi TDO mencakup kepemimpinan, komunikasi, kerja sama tim, tata kelola organisasi, dan tanggung jawab pemimpin. Materi pencegahan kekerasan menekankan penghormatan martabat manusia, batasan interaksi profesional, pelaporan aman, dan dukungan korban. Adapun materi pencegahan narkoba meliputi literasi risiko, keterampilan menolak ajakan berisiko, dukungan sebaya, dan akses layanan kompeten. Pelatihan dilaksanakan secara hybrid di Aula Fisipol dan melalui Zoom pada 14 Oktober 2026, melibatkan 90 peserta dan tiga pemateri dari Program Studi Administrasi Publik. Kegiatan berlangsung lancar dengan antusiasme peserta yang tinggi.

References

Badan Pusat Statistik, Kota Lgokseumawe Dalam Angka tahun 2026

Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Akses/Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan P4GN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset Dan Tehnologi Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. https://jdih.kemenpora.go.id/peraturan/detail/71/undang-undang-republik-indonesia-nomor-40-tahun-2009-tentang-kepemudaan.html

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset Dan Tehnologi Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)

Downloads

Published

01-11-2026

How to Cite

Ti Aisyah, Hafni, N., Hasyem, M., Maryam, M., Alfiady, T., & Riski, A. (2026). Pemberdayaan Pemuda/I Melalui Pelatihan Peningkatan Kapasitas dalam Mewujudkan Generasi Emas 2045 di Kota Lhokseumawe: Pengabdian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(2), 4969–4974. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i2.8182