Tokenisasi Properti dan Smart Contract sebagai Modus Baru Nominee Agreement oleh WNA: Tantangan Penegakan Hukum Agraria di Era Digital
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6125Keywords:
Tokenisasi Properti, Smart Contract, Nominee Agreement, Hukum Agraria, BlockchainAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik penyelundupan hukum agraria melalui skema nominee agreement yang kini berkembang dengan memanfaatkan teknologi blockchain, khususnya melalui tokenisasi properti dan smart contract. Fenomena ini menimbulkan konflik antara ketentuan hukum agraria nasional dengan inovasi teknologi finansial global. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi kedudukan hukum smart contract dan tokenisasi properti sebagai nominee agreement terselubung, serta formulasi perlindungan hukum dan pengawasan yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif preskriptif melalui penalaran deduktif dan doktrin penyelundupan hukum (fraus legis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil, smart contract dalam tokenisasi properti batal demi hukum karena mengandung kausa yang tidak halal dan melanggar asas nasionalitas dalam UUPA. Namun secara formil, instrumen tersebut tetap diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE, sehingga membuka celah bagi WNA untuk mengajukan gugatan ganti rugi berbasis investasi. Selanjutnya, perlindungan hukum yang ideal harus dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif, yakni dengan penguatan pengawasan lintas sektoral, penerapan klausul anti-tokenisasi dalam akta tanah, serta penerapan doktrin “piercing the crypto veil” oleh hakim untuk menembus formalitas smart contract. Kesimpulannya, praktik tokenisasi properti merupakan bentuk baru penyelundupan hukum agraria yang berbahaya karena menciptakan paradoks antara keabsahan materiil dan formil. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan digital, serta pembaruan doktrin peradilan guna menjaga kedaulatan agraria nasional.
References
Abrams, E. (2022). How European countries are using blockchain to reform land registration process. Emerging Europe. https://emerging-europe.com/voices/how-european-countries-are-using-blockchain-to-reform-the-land-registration-process/
Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
Bank Indonesia. (2022). Rupiah digital / Central Bank Digital Currency (CBDC). https://bicara131.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01038/en-us
CNN Indonesia. (2019). Target RUU pertanahan selesai September disebut tak realistis. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190814050914-32-421089
Daffa Fakhri, M., Fajri, M., & Putra, M. (2022). Keabsahan perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kepemilikan saham pada perseroan terbatas. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(4).
Hanneke, B., Hinz, O., Pfeiffer, J., & van der Aalst, W. M. P. (2024). The internet of value: Unleashing blockchain’s potential with tokenization. Business & Information Systems Engineering, 66(4). https://doi.org/10.1007/s12599-024-00883-6
Ilham Mahendra, R., & Joesoef, I. E. (2020). Itikad tidak baik pemegang saham nominee yang merugikan beneficiary. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2). https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.972
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (2021). Cetak tenaga mediator, kementerian ATR/BPN selenggarakan diklat mediasi pertanahan tingkat I. https://www.atrbpn.go.id
Khalid, M. I., Iqbal, J., Alturki, A., Hussain, S., Alabrah, A., & Ullah, S. S. (2022). Blockchain-based land registration system: A conceptual framework. Applied Bionics and Biomechanics, 2022, 1–21. https://doi.org/10.1155/2022/3859629
Kud, A. (2020). The phenomenon of virtual assets: Economic and legal aspects. International Journal of Education and Science, 3(4). https://doi.org/10.26697/ijes.2020.4.3
Lingga, F. (2023). The validity of nominee agreement made before a notary. International Journal of Law Society Services, 3(1). https://doi.org/10.26532/ijlss.v3i1.33456
Masum, A., & Prihatinah, T. (2023). The responsibility of notary in making nominee agreements for foreign citizens in Indonesia. Problems of Legality, 161. https://doi.org/10.21564/2414-990x.161.278003
Nabila, M. (2021). BNI gunakan teknologi blockchain J.P. Morgan untuk remitansi. DailySocial. https://dailysocial.id
Nahak, S., & Budiartha, I. N. P. (2021). Legal protection of land tenure by foreign investors through nominee agreement in Bali, Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology, 10. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.68
Nurdifa, A. R. (2022). Sertifikat tanah elektronik bakal gunakan blockchain, ini sederet tantangannya. Bisnis Indonesia. https://ekonomi.bisnis.com
Putra, J. K., & Rada, A. H. (2020). Nationality principle in the nominee agreement to obtain land rights. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(2). https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.723
Sancaya, I. W. W., & Hasibuan, N. (2019). The nominee agreement in Bali. International Journal of Sociological Jurisprudence, 2(1).
Suparji. (2020). Politics of legal in nominee agreement and its practice in Indonesia. Journal of Advanced Research in Law and Economics, 11(1). https://doi.org/10.14505/jarle.v11.1(47).23
Ugochukwu, E. C., Falaiye, T., Mhlongo, N. Z., & Nwankwo, E. E. (2024). Accounting for digital currencies: A review of challenges and standardization efforts. International Journal of Science and Research Archive, 11(1), 2438. https://doi.org/10.30574/ijsra.2024.11.1.0317
Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni antara RUU Cipta Kerja bab pertanahan dengan prinsip-prinsip UUPA. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 440–455.
Wicaksono, L. S. (2016). Kepastian hukum nominee agreement kepemilikan saham perseroan terbatas. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shabrina Azwa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












