Implementasi Cuti Haid dan Cuti Keguguran di Lingkungan Kerja Berbasis Target Performa (KPI) Menurut UU Ketenagakerjaan
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6152Keywords:
Cuti Haid, Cuti Keguguran, KPI, Perlindungan Upah, DiskriminasiAbstract
Hak reproduksi pekerja perempuan berupa cuti haid dan keguguran secara eksplisit dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, sistem Key Performance Indicator (KPI) berbasis hasil kerja di industri modern sering kali tidak menyesuaikan target bagi pekerja yang mengambil cuti tersebut, sehingga memicu diskriminasi pengupahan terselubung. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis keabsahan praktik KPI tersebut serta merumuskan mekanisme perlindungan yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan target KPI absolut tanpa penyesuaian prorata adalah tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip perlindungan upah dan merupakan bentuk fraus legis. Disimpulkan bahwa mekanisme perlindungan saat ini masih bersifat reaktif sehingga gagal melindungi pekerja perempuan secara komprehensif. Oleh karena itu, disarankan kepada Pemerintah untuk menerbitkan regulasi teknis mengenai asas proporsionalitas target dan memperkuat fungsi pengawasan melalui Equal Pay Audit yang proaktif
References
Andryanto, S. D. (2021, Juli 10). Pekerja perempuan punya hak cuti haid, tahukah anda? Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1481861/pekerja-perempuan-punya-hak-cuti-haid-tahukah-anda
Apdolah, H. A. A., & Huriani, Y. (2022). Penerapan hak cuti haid pada tenaga kerja perempuan di SMP Nusaibah Leadership Islamic Boarding School. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(3), 327–332. https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.18134
Arista, W. (2020). Penerapan perlindungan hukum terhadap hak cuti haid berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(2), 75–83.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 10(1), 77–86.
BBC Indonesia. (s.a.). Mungkinkah semakin banyak perusahaan menawarkan cuti haid kepada pegawai perempuan? https://www.bbc.com/indonesia/majalah-53697920
Effendi, A. (2018). Implementasi kewajiban pengusaha terhadap pemenuhan hak-hak reproduksi sales promotion girl di departement store. Analytical Biochemistry, 11(1), 1–5.
Fitriani, F., Adliyah, N., Kahfi, M. A., & Nurhalisa, N. (2022). Perlindungan hukum terhadap hak cuti haid bagi buruh perempuan di PT. Asera Tirta Posidonia. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 153–162.
Harahap, A. M. (2020). Pengantar hukum ketenagakerjaan. Literasi Nusantara.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
Istakhori, K. (2017). Implementasi hak reproduksi buruh perempuan (Studi kasus di sektor industri garmen Bekasi). Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 158–174.
Kartikawati, E., & Setyo, A. (2016). Penerapan hak cuti haid pada tenaga kerja perempuan di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang. Public Health Perspective Journal, 1(1), 53–61.
King, S. (2021). Menstrual leave: Good intention, poor solution. In J. Hassard & L. D. Torres (Eds.), Aligning Perspectives in Gender Mainstreaming (pp. 151–176). Springer International Publishing.
Lianto, V., & Najicha, F. U. (2022). Urgensi perlindungan sosial cuti haid terhadap tenaga kerja perempuan. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 110–121.
Post, T. J. (s.a.). Go with the flow: Indonesian women divided over menstrual leave. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/lifestyle/2021/05/19/go-with-the-flow-indonesian-women-divided-over-menstrual-leave.html
Pramesti, D. A., Widiastuti, W., & Yuliawati, F. (2021). Peran negara dalam perlindungan hak pekerja perempuan pada pemenuhan cuti haid di Kota Cimahi. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 7(1), 29–46.
Pratiwi, L. A. (2024, Desember 23). Cuti menstruasi: Sebuah kebijakan responsif gender. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jakarta/baca-artikel/17440/Cuti-Menstruasi-Sebuah-Kebijakan-Responsif-Gender.html
Rai, N. M., & Suyatna, I. N. (2019). Implementasi perlindungan hukum hak cuti haid terhadap pekerja perempuan (Studi pada PT. Bali Camel Safaris’s). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1–15.
Sihotang, T. M. (2024, Mei 22). Hak cuti haid yang kerap dirampas perusahaan dari perempuan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-cuti-haid-yang-kerap-dirampas-perusahaan-dari-perempuan-lt664b6c57bd24e/
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (2023, Januari 6). Perppu Cipta Kerja disahkan, peraturan cuti haid dan melahirkan pekerja wanita tidak memiliki payung hukum. https://www.umy.ac.id/perppu-cipta-kerja-disahkan-peraturan-cuti-haid-dan-melahirkan-pekerja-wanita-tidak-memiliki-payung-hukum/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Divya Aliyyu, Immanuel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












