Efektivitas Pendekatan Non-Pidana dalam Perlindungan Lingkungan Berdasarkan Studi Lapangan di RT 08 Malaka Jaya Jakarta Timur
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5635Keywords:
Pendekatan Non-Pidana, Penegakan Hukum Lingkungan, Living Law, Sanksi Sosial, Tata Kelola Berbasis KomunitasAbstract
Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia secara normatif menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium, namun realitas empiris menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana formal kurang efektif dalam menjangkau pelanggaran lingkungan berskala kecil tetapi masif di tingkat komunitas. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, yaitu: (1) mekanisme penerapan instrumen non-pidana berbasis komunitas dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum lingkungan warga, serta (2) efektivitas sanksi sosial dan nilai-nilai living law sebagai alternatif penegakan hukum lingkungan yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal dan pendekatan kasus, melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi di RT 008 RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur. Hasil pembahasan rumusan masalah pertama menunjukkan bahwa instrumen non-pidana bekerja efektif melalui sinergi regulasi lokal berupa Surat Edaran Eco-RT, pengawasan sosial berbasis teknologi CCTV, serta pelembagaan partisipasi warga, yang membentuk sistem pengendalian internal komunitas. Hasil pembahasan rumusan masalah kedua membuktikan bahwa sanksi sosial berbasis rasa malu, kewajiban moral, dan insentif ekonomi lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan pendekatan pidana formal karena mampu mengubah perilaku warga, menekan biaya penegakan hukum, dan menciptakan manfaat ekonomi sirkular dari pengelolaan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan non-pidana berbasis living law merupakan model penegakan hukum lingkungan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan di kawasan perkotaan padat penduduk. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah mengadopsi dan memformalkan model ini melalui regulasi daerah serta pendekatan restorative justice dalam tata kelola lingkungan hidup.
References
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Azhar, M. (2019). Penerapan prinsip good environmental governance dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 65-76.
Blueprint RT 08 RW 04 Malaka Jaya. (2024). Pusat percontohan pencegah krisis planet di gang padat penduduk. [Arsip Internal RT 08 RW 04 Malaka Jaya].
Hidayat, A., & Prasetyo, B. (2018). Efektivitas sanksi sosial dalam penegakan hukum lingkungan berbasis masyarakat. Jurnal Sosiologi Hukum, 12(1), 45-58.
Iskandar, A. (2019). Pendekatan non-penal dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 85-98.
Keputusan Lurah Kelurahan Malaka Jaya Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kelompok Tani (Poktan).
Ladewi, Y., Supriadi, T., Sjam, J. M. E., Welly, Agista, & Subowo, H. (2020). The effect of accountability and transparency of village fund management. International Journal of Accounting and Business Society, 28(2), 53-76. https://doi.org/10.21776/ub.ijabs.2020.28.2.3
Nurbaiti, S. R. (2021). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui bank sampah sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 210-226.
Putra, I. B. W. (2017). Partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: Perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Kertha Patrika, 39(2), 98-112.
Rahmadi, T. (2015). Hukum lingkungan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sari, I. K. (2023). Efektivitas pengawasan lingkungan berbasis komunitas dalam mewujudkan sustainable development goals (SDGs). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 180-195.
Sendari, A. A. (2026, Januari 25). Mahasiswa fakultas hukum UPH lakukan pembelajaran lapangan di RT 08 Malaka Jaya Jakarta Timur. Liputan6. https://www.liputan6.com/citizen6/read/6264591/mahasiswa-fakultas-hukum-uph-lakukan-pembelajaran-lapangan-di-rt-08-malaka-jaya-jakarta-timur
Setiawan, H. (2022). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup ringan. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(1), 22-35.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Supriadi, T., Mulyani, S., Soepardi, E. M., & Farida, I. (2019). Influence of auditor competency in using information technology on the success of e-audit system implementation. EURASIA Journal of Mathematics, Science and Technology Education, 15(10), Article em1769. https://doi.org/10.29333/ejmste/109529
Surat Edaran Ketua RT.008/RW04 Malaka Jaya Nomor 42/PENG/IV/08/12/2023 tentang Imbauan penerapan eco-RT/eco-friendly.
Surat Keputusan Ketua RT.008/RW04 Malaka Jaya Nomor 02/SK/IV/08/01/2024 tentang Kelompok Tani (Poktan) Bersama Tumbuh Maju.
Syamsuddin, R. (2020). Eksistensi hukum yang hidup (living law) dalam pembaruan hukum pidana nasional. Halu Oleo Law Review, 4(2), 163-176.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Wibisana, A. G. (2016). Penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administratif dan pidana: Sebuah perbandingan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 321-343.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Divya Aliyyu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












