Perlindungan Hukum Terhadap Mutu Udara Dalam Penanggulangan Pencemaran Udara Di Indonesia
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6188Keywords:
perlindungan hukum, mutu udara, pencemaran udara, penegakan hukum, lingkungan hidupAbstract
Pencemaran udara merupakan permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks seiring dengan meningkatnya aktivitas industri, urbanisasi, dan penggunaan kendaraan bermotor yang berdampak pada menurunnya kualitas udara serta kesehatan masyarakat . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap mutu udara di Indonesia serta efektivitas penerapannya dalam penanggulangan pencemaran udara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurang optimalnya pengawasan, serta adanya fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, instrumen preventif dan represif belum berjalan secara seimbang, di mana upaya pencegahan belum efektif dan sanksi hukum belum memberikan efek jera yang signifikan. Kendala lain juga ditemukan dalam aspek pembuktian, penerapan prinsip tanggung jawab mutlak, serta keterbatasan akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap mutu udara diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam mengendalikan pencemaran udara secara berkelanjutan.
References
Asshiddiqie, J. (2009). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Danusaputro, M. (1985). Hukum lingkungan: Buku I umum. Bandung: Binacipta.
Hamzah, A. (2005). Penegakan hukum lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hardjasoemantri, K. (2005). Hukum tata lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahmadi, T. (2018). Hukum lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rangkuti, S. S. (2005). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Wira Utama, Emi Silvia, Iwan Iryansyah Setiawan, Sari Marlia, Tio Setiawan, Afrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












