Tanggung Jawab Korporasi Multinasional Terhadap Kerusakan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Global

Authors

  • Mohammad Wira Utama Universitas Tama Jagakarsa
  • Manambak Silalahi Universitas Tama Jagakarsa
  • Bambang Kuntjoro Universitas Tama Jagakarsa
  • M.Izzaddin Arief Setyawan Manambaksilalahi76@gmail.com
  • M. Saefuddin Universitas Tama Jagakarsa
  • Persia Misuari Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6189

Keywords:

korporasi multinasional, tanggung jawab hukum, hukum lingkungan global, kerusakan lingkungan, pembangunan berkelanjutan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab korporasi multinasional terhadap kerusakan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan global. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya peran korporasi multinasional dalam perekonomian global yang diiringi dengan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Permasalahan utama terletak pada lemahnya pengaturan hukum internasional yang masih didominasi oleh instrumen soft law, sehingga belum mampu memberikan kekuatan mengikat terhadap korporasi sebagai aktor non-negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab korporasi multinasional masih menghadapi kendala yurisdiksi, perbedaan regulasi antar negara, serta fenomena race to the bottom yang melemahkan perlindungan lingkungan, khususnya di negara berkembang. Selain itu, belum adanya pengakuan korporasi sebagai subjek hukum internasional menyebabkan keterbatasan dalam penegakan tanggung jawab secara langsung. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat (hard law) yang mengatur kewajiban korporasi secara tegas, termasuk penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip pencemar membayar. Penguatan mekanisme penegakan hukum lintas negara serta harmonisasi dengan hukum nasional juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan dalam melindungi lingkungan hidup.

References

Birnie, P., Boyle, A., & Redgwell, C. (2009). International law and the environment (3rd ed.). Oxford University Press.

Chandra, M. L. A. (2025). Corporate responsibility to respect human rights according to international law (hlm. 5–7). Diakses dari https://digilib.unila.ac.id/86972/

Clapham, A. (2006). Human rights obligations of non-state actors. Oxford University Press.

Hakim, D. A. (2019). Antara legal obligation atau moral responsibility dalam corporate social responsibility. Pranata Hukum (hlm. 2–3). Diakses dari https://jurnalpranata.ubl.ac.id/index.php/pranatahukum/article/view/79

Hunter, D., Salzman, J., & Zaelke, D. (2011). International environmental law and policy (4th ed.). Foundation Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Muchlinski, P. (2007). Multinational enterprises and the law. Oxford University Press.

OECD. (2011). OECD guidelines for multinational enterprises (hlm. 3–5). Diakses dari https://www.oecd.org/corporate/mne/48004323.pdf

Ruggie, J. (2007). Business and human rights: The evolving international agenda. American Journal of International Law, 101(4), 819–820.

Sands, P. (2003). Principles of international environmental law (2nd ed.). Cambridge University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Subandi, A. Y. (2017). Tanggung jawab perusahaan multinasional dalam hukum internasional. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(2), 151–164. Diakses dari https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/jbmh.v1n2.5

Tambunan, C. A. (2022). Tanggung jawab corporate terhadap lingkungan hidup (hlm. 1–2). Diakses dari https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/AktaNotaris/article/download/196/290

United Nations. (2011). Guiding principles on business and human rights (hlm. 13–16). Diakses dari https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf

Weiss, E. B. (1989). In fairness to future generations: International law, common patrimony, and intergenerational equity. United Nations University Press.

Adriana, R. (n.d.). Dampak MNC di negara berkembang (hlm. 3–4). Diakses dari https://id.scribd.com/document/466311857/Review-jurnal

Downloads

Published

27-04-2026

How to Cite

Mohammad Wira Utama, Manambak Silalahi, Bambang Kuntjoro, M.Izzaddin Arief Setyawan, M. Saefuddin, & Persia Misuari. (2026). Tanggung Jawab Korporasi Multinasional Terhadap Kerusakan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Global. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24430–24437. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6189