Transformasi Digital Amdal Dalam Pengawasan Perizinan Lingkungan Berbasis Good Environmental Governance

Penelitian

Authors

  • Apriliyanti Universitas Tama Jagakarsa
  • Jo Shien Nie Universitas Tama Jagakarsa
  • Hansed Pither Lasa Universitas Tama Jagakarsa
  • Chandra Wahyu Haryo Susilo Universitas Tama Jagakarsa
  • Syafrida Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6701

Keywords:

Transformasi Digital, AMDAL, Perizinan Lingkungan, Pengawasan Lingkungan, Good Environmental Governance.

Abstract

Transformasi digital dalam pengawasan perizinan lingkungan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen preventif memiliki peran penting dalam menilai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup sebelum diterbitkannya persetujuan lingkungan. Namun, pelaksanaan AMDAL masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti rendahnya transparansi, lemahnya pengawasan, terbatasnya partisipasi masyarakat, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transformasi digital AMDAL dalam pengawasan perizinan lingkungan di Indonesia serta mengkaji perannya dalam mewujudkan pengawasan perizinan lingkungan yang berbasis good environmental governance. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan AMDAL, perizinan lingkungan, transformasi digital, dan good environmental governance. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi transformasi digital AMDAL melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, transparansi informasi lingkungan, dan efektivitas pengawasan terhadap pelaku usaha. Digitalisasi AMDAL juga mendukung penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum sebagai unsur utama good environmental governance. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan infrastruktur digital, kualitas sumber daya manusia, integrasi sistem pengawasan, serta pengaturan perlindungan data yang belum optimal.

References

Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers, 2023.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Ke-17. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Akib, Muhammad. “Problematika Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.” Jurnal Media Hukum 21, No. 2 (2014): 190–203. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1180.

Herdiana, Dian. “Digitalisasi Pelayanan Publik melalui E-Government di Indonesia.” Jurnal Studi Pemerintahan 12, No. 2 (2021): 305–320. https://journal.umy.ac.id/index.php/jsp/article/view/11345.

Karianga, Hendra. “Digital Governance dalam Pengawasan Lingkungan Hidup.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, No. 1 (2022): 55–68. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/856.

Lestari, Rika, dan M. Ilham. “Transparansi Informasi Lingkungan dalam Era Digital.” Jurnal Rechtsvinding 10, No. 3 (2021): 411–425. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/742.

Alifah HZ, Rusdi M, Syarif M. Sejarah Tafsir Dan Penulisannya. PENDALAS J Penelit Tindakan Kelas dan Pengabdi Masy. 2023;3(2):191–200.

Mustaghfiroh, Umi, dkk. “Implementasi Prinsip Good Environmental Governance dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan 4, No. 2 (2020): 280–291. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.106.

Njatrijani, Rinitami. “Tantangan Regulasi Lingkungan Hidup di Era Digital.” Diponegoro Law Journal 11, No. 3 (2022): 1–15. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33962.

Redin. “Penerapan Prinsip Good Environmental Governance oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Perahu: Jurnal Ilmu Pemerintahan 7, No. 2 (2019): 19–42. https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/download/390/423.

Salim, Agus. “Kesenjangan Digital dan Tantangan Tata Kelola Lingkungan.” Jurnal Administrasi Publik 13, No. 1 (2022): 88–101. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jap/article/view/32789.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99 PK/TUN/2016 tentang Pembatalan Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng

Downloads

Published

05-06-2026

How to Cite

Apriliyanti, Jo Shien Nie, Hansed Pither Lasa, Chandra Wahyu Haryo Susilo, & Syafrida. (2026). Transformasi Digital Amdal Dalam Pengawasan Perizinan Lingkungan Berbasis Good Environmental Governance: Penelitian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 26499–26507. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6701