Analisis Pertanggungjawaban Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6689Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian, Hukum Pidana, IndonesiaAbstract
Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah hukum dan sosial yang serius di Indonesia yang sering menimbulkan kerugian materiil, luka-luka, bahkan kematian. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan hukum pidana Indonesia dengan fokus pada unsur kelalaian (culpa) sebagai dasar utama pertanggungjawaban pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas serta pembuktian unsur tindak pidana dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, khususnya unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian. Namun dalam praktiknya, pembuktian unsur kelalaian dan hubungan sebab akibat masih menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
References
Astuti, A. E. S., & RLP, A. L. Pemidanaan Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain dalam Kecelakaan Lalu Lintas Setelah Keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Diponegoro Law Review, 3(2), 18936.
HAREFA, B. M. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI KENDERAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf, 2(02).
Ningsih, L. D., Rizky, A. M., Hadi, P. L., & Santosa, W. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polres Subang. Jurnal HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia), 11(1), 75-82.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Widina Media Utama.
Shafira, J. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Lhokseumawe) (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh).
Silaban, R., & Pase, I. M. (2021). Tinjauan yuridis sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 107-119.
Siregar, M. T. A. (2020). Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Korban/Pengguna Jalan Meminta Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Atas Terjadinya Kecelakaan Akibat Jalan Rusak. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 36-44.
Sultan Zhorif Rizqulloh, S. Z. R. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah (Doctoral dissertation, UPT. Perpustakaan Undaris).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Husain Fahri Singo Wijaksono, Tegar Harbriyana Putra, Metha Aulia Astuti, Risky Febriani, Syafa Al Azhara Ribeiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












