Implementasi Excessive Use of Force dalam Pengendalian Demonstrasi: Analisis Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta Pusat

Penelitian

Authors

  • Aditya Catur Pamungkas Universitas Esa Unggul
  • Nin Yasmine Lisasih Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7427

Keywords:

Demonstrasi, Excessive Use Of Force, Negara Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji penggunaan tindakan represif aparat “Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam pengendalian aksi demonstrasi berdasarkan “Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009” dan teori negara hukum (Rechtsstaat). Latar belakang penelitian berangkat dari meningkatnya praktik excessive use of force dalam pengendalian massa yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law, sebagaimana tercermin dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan akibat pengerahan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta Pusat. Rumusan masalah penelitian meliputi pengaturan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian menurut “Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009” serta praktik tindakan represif aparat ditinjau berdasarkan teori negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dan dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian wajib berlandaskan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable sebagaimana diatur dalam “Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.” Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang mencerminkan penyimpangan dari prinsip negara hukum menuju praktik negara kekuasaan (Machtsstaat). Selain pertanggungjawaban etik dan disiplin internal, aparat yang melakukan excessive use of force juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui peradilan umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang transparan diperlukan guna menjamin penggunaan kekuatan oleh aparat tetap berada dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

References

Chandra, Joemarthine, and Zainal Arifin Hoesein. “Penerapan Teori Hukum Responsif Dalam Pembentukan Regulasi Di Indonesia.” Judge : Jurnal Hukum , vol. 6, no. 05, 2025, pp. 1483–99, https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1898.

Jimly Asshiddiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. 2021.

John Kenedi. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. 2017.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. 2008.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. 2006.

Siregar, Kaharuddin, and Muhammad Khoirul Ritonga. “Legal Analysis of Brimob ’ s Repressive Actions in Handling Demonstrations Between Law and Human Rights from the Perspective of Law Number 39 of 1999 Concerning Human Rights.” International Journal of Science and Environment Legal, vol. 6, no. 1, 2025, pp. 114–17.

Soemarsono, Maleha. “Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 37, no. 2, 2007, p. 300, https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1480.

Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum Yulia.” NOLAJ, vol. 4, no. 1, 2025, pp. 114–28.

Sumarna, Dadang, and Ayyub Kadriah. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Serambi Hukum, vol. 16, no. 02, 2023, pp. 101–13.

Tampubolon, Sepna, and Daiva Yusela. “Tinjauan Yuridis Penggunaan Senjata Pengendali Massa ( Peluru Karet Dan Gas Air Mata ) Oleh Kepolisian Dalam Menghadapi Demonstrasi.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, vol. 2, no. 1, 2025, pp. 114–22.

Wahyudi, Endik. “The Principle of Legal Certainty in the Termination of Investigations by Police Investigators into Police Reports.” Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, vol. 10, no. 1, 2026, pp. 77–84, https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum.

Wibowo, Agus. PENELITIAN DALAM ILMU HUKUM. Universitas STEKOM, 2023.

Wijaya, Trissia, and Kanishka Jayasuriya. “Contextualising the 2025 Indonesian Protests: Authoritarian Statism, Militarisation, and the Crisis of Social Reproduction.” Journal of Contemporary Asia, vol. 56, no. 1, 2026, pp. 149–60 https://doi.org/10.1080/00472336.2025.2564143.

Yulis, Sari. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer.” Locus Journal of Academic Literature Review, vol. 4, no. 9, 2025, pp. 808–18.

Zulfikar, Mohammad Rizky, et al. “Exploring Riot Policing Strategies : The Practice of Indonesian National Police in Handling Riot.” Eduvest – Journal of Universal Studies, vol. 6, no. 2, 2026, pp. 2972–87, http://eduvest.greenvest.co.id.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Downloads

Published

24-07-2026

How to Cite

Aditya Catur Pamungkas, & Nin Yasmine Lisasih. (2026). Implementasi Excessive Use of Force dalam Pengendalian Demonstrasi: Analisis Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta Pusat : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(1), 1883–1892. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7427