Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Menghadapi Laporan Pidana oleh Siswa pada SMA Hikmah Yapis Jayapura

Pengabdian

Authors

  • Muhamad Sofian Universitas Cenderawasih
  • Firman Firman Universitas Cenderawasih
  • Syarwan Ichrawi Kabalmay Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7993

Keywords:

Legal Literacy;, Teacher Protection, Child Protection, Education Law

Abstract

Kedudukan dan perlindungan hukum profesi guru ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan penguatan perlindungan anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dapat menempatkan guru pada posisi rentan terhadap persoalan hukum, terutama ketika tindakan disipliner dipersepsikan sebagai pelanggaran hak anak. Kondisi ini dapat menimbulkan kekhawatiran guru dalam menjalankan tugas (teaching with fear) dan memengaruhi proses pembelajaran serta pembinaan karakter. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMA Yapis Jayapura bertujuan memperkuat literasi dan kapasitas hukum guru dalam menghadapi persoalan hukum secara proporsional dan profesional. Kegiatan dilakukan melalui observasi, identifikasi masalah, penyusunan materi, sosialisasi interaktif, pelatihan studi kasus, diskusi, dan simulasi penanganan persoalan hukum. Materi meliputi hak dan kewajiban guru, tindakan disipliner, perlindungan hukum profesi, hak peserta didik, serta mekanisme penyelesaian pengaduan dan konflik di sekolah. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum guru mengenai kedudukan, hak, kewajiban, batas kewenangan, serta pentingnya membedakan tindakan mendidik dari tindakan yang berpotensi melanggar hak peserta didik.

References

Atsaqifa, F. &. (2026). Implementasi tata kelola berbasis partisipasi guru dalam pengembangan program sekolah di SDN Bahagia 01. endas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar,, 11(1).

Budoyo, S. W. (2024). Legal protection for teachers from the threat of criminalization in instilling student discipline. Pandecta Research Law Journal, 19(1), 141.

Diana Rezu, O., Firman, & Nurfarhanah. (2025). Perlindungan Hukum Guru Bagian dari Cerminan Tegaknya Supremasi Hukum di Sektor Pendidikan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 804-809.

Hidayati, M. S. (2025). Perlindungan hukum guru honorer dalam kasus pemukulan berdasarkan UU Guru dan Dosen 2005. Jurnal Hukum Indonesia, , 4(1), 28–42.

Indriyani, L. (2026). Praktik restorative justice guru dalam mengelola konflik antar teman sebaya di sekolah dasar: Bukti empiris dari Indonesia Timur. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang,, 12(3).

Islami:, B. A. (2024, Desember). Konsep Guru Sebagai Profesi. Jurnal Arjuna: Publikasi Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Matematika, 2(6), 265-285.

Muryadi, &. N. (2025). Bantuan hukum terhadap guru dalam penyelenggara pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. . Jurnal Hukum Legalita, , 7(2), 398–405.

Nabila, H., & Hasanah, M. (2024). Pentingnya Profesionalisme Guru dalam Membentuk Karakter Peserta Didik. Social, Humanities, and Educational Studies, 7(3), 863- 869 .

Novianto, H. N. (2024). The role of professional organization (PGRI) in protecting teachers' rights. Lembaran Ilmu Kependidikan, 54(1), 220–226.

Suyanto. (2019). Profesionalisme Guru dan Tantangan Kriminalisasi dalam Praktik Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan Publik.

Yulistia Akbari, D. H. (2026, Februari). KEBIJAKAN INTERNAL SATUAN PENDIDIKAN BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN KRIMINALISASI GURU. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 24(1), 311-323.

Downloads

Published

28-09-2026

How to Cite

Sofian, M., Firman, F., & Ichrawi Kabalmay, S. (2026). Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Menghadapi Laporan Pidana oleh Siswa pada SMA Hikmah Yapis Jayapura: Pengabdian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 5(1), 4164–4170. https://doi.org/10.31004/jerkin.v5i1.7993