Yurisprudensi Hukum Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.P/2025/PNKds)

Penelitian

Authors

  • Rima Rahmayani Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1483

Keywords:

Yurisprudensi, Pengangkatan Anak, Hukum Islam, Perlindungan Anak, The Best Interest Of The Child

Abstract

Pengangkatan anak merupakan institusi hukum yang berperan penting dalam perlindungan hak anak, baik secara sosial maupun yuridis. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya terkait hubungan nasab dan hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi dalam Putusan Nomor 26/Pdt.P/2025/PN Kds guna memahami arah penerapan hukum pengangkatan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap isi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta doktrin hukum Islam. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan telaah terhadap putusan pengadilan. Putusan menyatakan sahnya pengangkatan anak oleh pasangan suami istri tanpa keturunan berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim mempertimbangkan bukti administratif, kondisi sosial-ekonomi, dan hubungan batin antara anak dan pemohon. Putusan ini mencerminkan pendekatan progresif dan humanistik, namun juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan normatif seperti ketiadaan rekomendasi instansi sosial serta ketidaktegasan dalam pengaturan hak waris anak angkat menurut hukum Islam. Hal ini menimbulkan potensi konflik antara hukum positif dan hukum agama yang perlu dijembatani melalui pendekatan harmonisasi hukum. Yurisprudensi ini berkontribusi dalam penguatan hukum pengangkatan anak yang adaptif terhadap konteks sosial, namun tetap perlu penguatan regulatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

References

Anggriawan, Teddy Prima. “Hukum Pengangkatan Anak Melalui Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Yang Dibuat Oleh Notaris.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 3, no. 1 (April 4, 2021): 1–14. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.272.

Budiman, Citra Rosa. “Aspek Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia.” Binamulia Hukum 6, no. 2 (December 2017): 141–48.

Burhanuddin. “Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam: Kebijakan Dan Tantangan.” SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (July 31, 2024): 035–051. https://doi.org/10.53948/samawa.v4i2.150.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT. Syaamil Cipta Media, 2005.

Dewata, Febry Emawan. “Pengangkatan Anak Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Online UIM Pamekasan 1, no. 2 (September 2017): 188–210.

Hadana, Erha Saufan. “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 1, no. 2 (December 2019): 128–40.

Heriawan, Muhammad. “Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak.” e Jurnal Katalogis 5, no. 5 (May 2017): 175–79.

Kamil, Ahmad, dan M. Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Staatsblad van Nederlandsch-Indië Tahun 1847 Nomor 23.

Kompilasi Hukum Islam.

Manangin, Jaya C. “Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam.” Lex Privatum 4, no. 5 (June 2016): 53–62.

Mardani. “Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” Binamulia Hukum 8, no. 2 (December 2019): 117–34.

Nasution, Adawiyah. “Akibat Hukum Pengangkatan Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6, no. 1 (June 27, 2019): 14. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i1.2473.

Nasution, Rizki P. “Analisis Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Jurnal Az-Zawajir 4, no. 2 (2024). https://www.ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/jaz/article/view/410.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.

Suparman, Eman. Hukum Adopsi: Kajian Teoretis dan Praktis. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Syuhada, Laila, Sukiati, and Muhammad Yadi Harahap. “Kajian Yuridis Ketidaksesuaian Usia Pemohon Dalam Pengangkatan Anak (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 777 K/Ag/2019).” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 4 (2024): 14101–7.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Zaini, Muderis. Adopsi: Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Downloads

Published

28-06-2025

How to Cite

Rima Rahmayani Tanjung, Yadi Harahap, & Sukiati. (2025). Yurisprudensi Hukum Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.P/2025/PNKds): Penelitian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 5792 5801. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1483