Penetapan Nafkah Wajib Dan Nafkah Madiyah Terhadap Anak Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2016/PTA.Smd)

Penelitian

Authors

  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1484

Keywords:

Nafkah Wajib, Nafkah Madiyah, Anak, Putusan Pengadilan, Hukum Keluarga Islam

Abstract

 

Pemenuhan hak nafkah anak sebagai akibat dari perceraian merupakan aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Nafkah wajib dan nafkah madiyah (nafkah yang tertunggak) menjadi kewajiban ayah yang harus dipenuhi demi menjamin kesejahteraan anak. Artikel ini mengkaji mekanisme penetapan nafkah melalui lembaga peradilan agama, dengan fokus pada analisis terhadap Putusan Nomor 18/Pdt.G/2016/PTA.Smd. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, guna mengungkap dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam menetapkan nafkah tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan nafkah melalui pengadilan tidak hanya memperkuat posisi hukum anak, tetapi juga memberikan kepastian terhadap tanggung jawab finansial ayah pasca perceraian. Selain itu, putusan ini memperlihatkan peran penting alat bukti dan kondisi ekonomi pihak ayah dalam mempengaruhi besaran nafkah yang ditetapkan.

References

Abu Hamzah, Mustafa bin Ahmad bin Abdul Nabiy al-Syafi’i. Mu’nis al-Jalis bi Syarh al-Yaqut al-Nafis. Jilid 2. Beirut: Dar Tsamaratul Ulum, 2004.

Dirjo, Sartono Kartodirdjo. Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500–1900. Jilid I. Jakarta: Gramedia, 1987.

Ibnu Qudamah. Al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2005.

Lestari, Sri “Pertimbangan Hakim dalam Menolak Gugatan Nafkah Madiyah,” Jurnal Yudisial 12, no. 1 (2019): 101–115.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 608 K/AG/2003 Tanggal 23 Maret 2003.

Mulyadi, Ahmad. “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Nafkah Anak pada Putusan PTA Samarinda.” Jurnal Hukum Islam Kalimantan 4, no. 2 (2017): 66–75.

Nawawi. Minhajut-Thalibin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.

Qomaruddin, Muhammad “Implementasi Kompilasi Hukum Islam terhadap Penetapan Nafkah Anak di Pengadilan Agama,” Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 5, no. 2 (2017): 76–88.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Syafii, A. “Implikasi KHI Terhadap Penetapan Nafkah Anak.” Jurnal Studi Islam 8, no. 1 (2020): 56–67.

Widjaja, S. “Asas Keadilan dalam Gugatan Nafkah Madiyah.” Jurnal Hukum Perdata 10, no. 2 (2017): 45–54.

Downloads

Published

28-06-2025

How to Cite

Uswatun Hasanah, Sukiati, & Yadi Harahap. (2025). Penetapan Nafkah Wajib Dan Nafkah Madiyah Terhadap Anak Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 18/Pdt.G/2016/PTA.Smd): Penelitian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4). https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1484

Most read articles by the same author(s)