Yurisprudensi Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Wasiat
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1698Keywords:
Yurisprudensi, Pembatalan Wasiat, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Agama.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi hukum dalam penyelesaian sengketa pembatalan wasiat berdasarkan Putusan Nomor 653/Pdt.G/2023/PA.Mlg. Sengketa ini muncul ketika beberapa ahli waris menggugat sahnya akta wasiat yang dibuat oleh orang tua mereka karena dianggap bertentangan dengan hukum waris Islam, khususnya Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris hanya sah apabila disetujui oleh seluruh ahli waris. Para penggugat berpendapat bahwa wasiat yang melarang penjualan harta warisan dan menetapkan pelaksana wasiat tanpa persetujuan mereka melanggar prinsip keadilan waris menurut syariat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus melalui telaah terhadap dokumen putusan dan dasar-dasar hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Malang tetap mempertimbangkan wasiat sebagai sah berdasarkan pilihan hukum perdata nasional oleh pewaris, serta menolak dalil pembatalan wasiat karena tidak terbukti merugikan hak-hak keperdataan ahli waris secara substansial. Putusan ini memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan yurisprudensi, khususnya dalam menyeimbangkan antara kewenangan wasiat, hak ahli waris, dan pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan wasiat.
References
Al Jaziri, Abdurrahman, Al Fiqhu ‘ala Mazahib arba’ah, Terjemahan oleh Moh. Zukri, jilid 4, (Semarang: Asy Syifa, 1994).
Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, (Yogyakarta: UGM PRESS, 2018).
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996)
Hermawan, Oki dkk, “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Atas Wasiat Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Terkait Penyelesaian Pengembalian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan." Sentri: Jurnal Riset Ilmiah (Vol 2, No. 11, November 2023): 4593.
Imamah, Tinjauan Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Liber Dalam Perkara Gugat Waris Dan Pembatalan Wasiat (Analisis Putusan Nomor 1515/Pdt.G/2012/PA.JS, Nomor 47/Pdt.G/2013/PTA.JK dan Nomor 673K/Ag/2013), ”Repository UINJKT, 2019, https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=pembatalan+wasiat+analisis+yurisprudensi&oq=pembatalan+wasiat#d=gs_qabs&t=1743304307997&u=%23p%3DOS53n5YiHc8J.
Iqbal Sunaryo, Muhammad G. dkk., “Pembatalan Surat Wasiat Dan Akibat Hukumnya Terhadap Harta Warisan Menurut Pasal 834 KUHPERDATA,” Lex Privatum: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan (Vol 6, No. 2, 2018): 129
Maghfirah, Laily dkk. “Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Surat Wasiat Tertulis Yang Memberikan Hak Waris Kepada Selain Ahli Waris”. Journal of Contemporary Law Studies (Vol 2, NO, 3, 2024): 251.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).
Muhibbin. Muh. Wahid, Abdul. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Muqhniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazahib Al-Khamsah, Terj. Afif Muhammad, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Basrie Press, 2001).
Novitasar, Desi dkk. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Surat Wasiat Beserta Akibat Hukumnya,” Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum (Vol 6, No 2, Juli 2023): 40.
Nurnazli, “Konstruksi Hukum Islam Tentang Pembatalan Dan Pencabutan Wasiat” Ijtima’iyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam (Vol 9, No 2, 2016): 90
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Depok: RajaGrafindo Persada, 2019).
Ramadhan, Farhan. Lukman, Arsin. “Pembatalan Wasiat Yang Dibuat Notaris Berdasarkan Alat Bukti Resume Rapat Keluarga (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1968 K/Pdt/2018).” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan (Vol 1, No. 1, Desember 2021): 139.
Ramulyo, Idris. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Jilid 5, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995).
Sabiq, Sayid, Fiqh Sunnah, (Bandung: al-Ma’arif, 1987).
Siddik Turnip, Ibnu Radwan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021).
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Prandya Paramita, 1990).
Suparni, Niniek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), (Jakarta: Rineka Cipta, 2013).
Syam, Nur. Kedudukan Wasiat dalam Sistem Pembagian Harta Peninggalan, (Jakarta Pusat: Kementrian Agama Repbublika Indonesia, 2012), Cet. Pertama.
Thalib, Sayuti, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf (f).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahda Hilwani Damanik, Sukiati, Mhd Yadi Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












