Hukum Ganti Rugi Pembatalan Peminangan Menurut Yurisprudensi Dalam Perkara Mahkamah Agung No. 1167/K/Pdt/2013

Penelitian

Authors

  • Anna Muwaffika Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Taufik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1699

Keywords:

pembatalan peminangan, ganti rugi, yurisprudensi, perbuatan melawan hukum, hukum perdata.

Abstract

Peminangan merupakan tahap awal menuju pernikahan yang secara hukum belum menimbulkan akibat hukum yang mengikat seperti halnya pernikahan. Namun, dalam praktiknya, pembatalan peminangan seringkali menimbulkan kerugian, baik materiel maupun immateriel, bagi salah satu pihak. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis terkait hak ganti rugi atas pembatalan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana yurisprudensi Indonesia memposisikan tuntutan ganti rugi dalam konteks pembatalan peminangan. Penelitian ini merupakan studi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi. Sumber data utama diperoleh dari putusan-putusan pengadilan yang relevan serta literatur hukum perdata dan Islam terkait akad dan pertunangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peminangan bukan merupakan perjanjian dalam arti hukum perdata yang ketat, beberapa putusan pengadilan telah mengakui hak ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), khususnya apabila pembatalan dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang patut dan menyebabkan kerugian nyata. Yurisprudensi cenderung mempertimbangkan asas kepatutan dan itikad baik dalam menentukan apakah pembatalan layak diberi konsekuensi ganti rugi. Ini menunjukkan adanya ruang dalam hukum positif Indonesia untuk melindungi pihak yang dirugikan dalam pembatalan peminangan, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

References

Abdulloh, Abdul Ghani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani, 1994.

Al-Faifi, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq.

Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2013.

Ar, D.Sirojuddin. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Intermasa, 2003.

Djojodirdjo, Moegini. Perbuatan Melawan Hukum, cet II. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Hasanah, Uswatun. “Ganti Rugi Akibat Pembatalan Khitbah Dalam Perspektif Hukum Islam : Studi Kasus Pembatalan Khitbah di Kota Medan.” Jurnal El Qanuny 8 Nomor. 1 (2022): 124.

Ismail, Suherdi Sidik. Ketentraman Suami Isteri. Surabaya: Dunia Ilmu, 1999. Mawahib, Mahdil. Fiqih Munakahah. Kediri: STAIN KEDIRI, 2009.

Nurlathifa, Fithri. “Analisis Kesesuaian Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Mengenai Pembatalan Pertunangan Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Di Tinjau Dari Hukum Perdata (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 5/pdt.G/2019/PN BMS).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, t.t.

Saekan, dan Erniati Effendi. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Surabaya: Arkola Offset, 1997.

Selviani, Welda. “Pembatalan Peminangan di Tinjau Dari Hukum Islam dan Adat Rejang Studi Kasus di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.” Skripsi, IAIN CURUP, 2019.

Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1992.

Shomad, Abd. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukim Indonesia.

Jakarta: Krisna Putra Utama, 2010.

Sisilia, Tasya. “Perbandingan Pembatalan Pertunangan Berdasarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi (Studi Putusan Nomor

/Pdt.G/2019/Pn. Mme DanPutusan Nomor 5/Pdt.G/2019/Pn. Bms).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Juni 2024.

Slamet, Sri Redjeki. “‘Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum : Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi.’” Jurnal Lex Jurnalica Vol. 10, no. No. 2 (Agustus 2013).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Tijow, Lusina Margareth. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Janji Kawin. Malang: Inteligensia Media, 2007.

Wijaya, Gunawan, dan Kartini Muljadi. Perikatan Yang Bersumber Dari Undang- Undang. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, tth.

Downloads

Published

11-07-2025

How to Cite

Anna Muwaffika, Sukiati, Mhd Yadi Harahap, & Taufik. (2025). Hukum Ganti Rugi Pembatalan Peminangan Menurut Yurisprudensi Dalam Perkara Mahkamah Agung No. 1167/K/Pdt/2013: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 1036–1047. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1699