Undang – Undang Perampasan Aset Vs Undang - Undang Penilai, Perlukah

Penelitian

Authors

  • Effendri Rais Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ika Vaouziah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3374

Keywords:

RUU Perampasan Aset, Profesi Penilai, Kepastian Hukum, Akuntabilitas, Lex Specialis.

Abstract

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) merupakan langkah progresif pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Namun, pengaturan dalam RUU tersebut menimbulkan persoalan normatif terhadap peran dan kewenangan profesi penilai (valuer) dalam proses penilaian aset tindak pidana. Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 19 RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan atau menunjuk lembaga yang berwenang melakukan penilaian, tanpa penegasan mengenai kedudukan Penilai Publik maupun Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat hingga kini Undang-Undang Penilai sebagai lex specialis belum disahkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis issue-rule-analysis-conclusion (IRAC) dan didukung oleh tiga kerangka teori hukum utama, yakni Teori Kepastian Hukum (Hans Kelsen, Gustav Radbruch), Teori Positivisme Hukum (Joseph Raz), dan Teori Rule of Law (Jeremy Waldron). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset berimplikasi signifikan terhadap independensi dan legitimasi profesi penilai, karena ketiadaan dasar hukum yang tegas menyebabkan posisi penilai menjadi lemah di hadapan lembaga penegak hukum. Selain itu, dibutuhkan pembentukan Undang-Undang Penilai sebagai lex specialis untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan profesi penilai dalam menjalankan tugas penilaian aset yang memiliki implikasi hukum publik. Dengan demikian, harmonisasi antara RUU Perampasan Aset dan RUU Penilai menjadi kebutuhan mendesak agar sistem hukum Indonesia tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan keuangan, tetapi juga berkeadilan, akuntabel, dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

References

Adji Samekto, FX. Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch. Depok: Rajawali Pers, 2022.

Griffiths, John. “What is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, Vol. 18, No. 24 (1986), hlm. 1–55.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. 2nd Edition. Oxford: Oxford University Press, 1967.

Raz, Joseph. The Authority of Law: Essays on Law and Morality. 2nd Edition. Oxford: Oxford University Press, 2009.

Sirait, N. N. (2025, October 21). Implikasi RUU Perampasan Aset terhadap Peran Profesi Penilai: Sejauhmana Peran Profesi Penilai dalam Mengemban Tugas dari RUU Perampasan Aset. Paper presented at FGD Dialog Interaktif HUT ke-44 MAPPI, Aloft South Jakarta.

Wicaksono, D. A. (2025, October 21). Eksistensi Penilai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Paper presented at Forum Diskusi MAPPI, Jakarta.

Tandjung, A. D. K. (2025, April 24). Implementasi RUU Perampasan Aset bagi Masyarakat dan Profesi Penilai. Paper presented at FGD dan Diskusi Interaktif MAPPI, Jakarta.

Mudzakkir, Pandangan Umum RUU Perampasan Aset dari Aspek Hukum Pidana, (Dialog Interaktif MAPPI, Jakarta, 21 Oktober 2025).

Yusuf, Hamid. RUU Penilai dan Implikasinya terhadap Profesi Penilai, (MAPPI, Jakarta, 2025).

Waldron, Jeremy. Thoughtfulness and the Rule of Law. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 2023.

Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946),” terj. Bonnie Litschewski Paulson & Stanley L. Paulson, Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1 (2006), hlm. 1–11.

Benda-Beckmann, Franz von dan Keebet von Benda-Beckmann. Rules of Law and Laws of Ruling: On the Governance of Law. Aldershot: Ashgate Publishing, 2009.

Merry, Sally Engle. “Legal Pluralism.” Law & Society Review, Vol. 22, No. 5 (1988), hlm. 869–896.

Tamanaha, Brian Z. Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review, Vol. 30 (2008), hlm. 375–411.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (Draft DPR RI, 2024).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan.

Downloads

Published

18-12-2025

How to Cite

Effendri Rais, & Vaouziah , I. (2025). Undang – Undang Perampasan Aset Vs Undang - Undang Penilai, Perlukah: Penelitian . Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 13831–13837. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3374