Interaksi Ruu Perampasan Aset Dan Ruu Penilai
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4918Keywords:
RUU Perampasan Aset, RUU Penilai, Harmonisasi Hukum, Kepastian Hukum, Penilaian Aset.Abstract
Studi ini menganalisis interaksi normatif antara Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Penilai dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan profesi penilai di Indonesia. Penelitian ini berargumen bahwa sinergi dan harmonisasi kedua RUU tersebut merupakan prasyarat kritis untuk menciptakan mekanisme perampasan aset yang efektif, adil, dan memiliki kepastian hukum. Melalui pendekatan teoritis terhadap konsep Kepastian Hukum, Keadilan, dan Efektivitas Penegakan Hukum, kajian mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset, yang mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture, memerlukan infrastruktur profesional yang diatur oleh RUU Penilai guna menjamin akurasi, objektivitas, dan independensi dalam penilaian aset. Ketidakadaan lex specialis yang mengatur profesi penilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan risiko manipulasi nilai aset. Pembahasan menunjukkan bahwa harmonisasi harus dilakukan melalui penyelarasan definisi, ruang lingkup, dan jenis aset yang dapat dirampas, serta pengakuan eksplisit terhadap standar, kode etik, dan kewenangan profesi penilai. Simpulan penelitian menegaskan bahwa integrasi kedua kebijakan ini tidak hanya memperkuat kapasitas negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga melindungi hak-hak pihak terkait, menjamin profesionalisme penilai, dan membangun legitimasi publik atas proses perampasan aset yang transparan dan akuntabel.
References
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Implementasi RUU Perampasan Aset bagi Masyarakat dan Penilai, (Jakarta: Baleg DPR RI, 2025), hlm. 2–3.
Mia Amalia, Kasman Bakry, dan Sepriano Sepriano, Teori Hukum Positif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Yunus Husein, “Penjelasan hukum tentang perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi,” Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019.
Luhut MP Pangaribuan, “SUATU TINJAUAN DAMPAK,” Seabad Dialektika Pendidikan Hukum dan Praktik Hukum di Indonesia (2024): 297.
Efrata Sinaga, “Analisis Dampak Kebijakan RUU Perampasan Aset Di Indonesia: Kajian Literatur,” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Vol. 5, No. 1 (2025): 12-12.
Kevin Sulistyo dan Abdul Kholiq Kaban, “Optimalisasi Regulasi Pidana Terkait Perampasan Aset Tindak Pidana Kejahatan Ekonomi Berlandaskan Perspektif Hukum Progresif Berkeadilan,” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, Vol.4, No. 5 (2025): 1811-1823.
Arnoldus Jansen Patrio Banola, et al, “Efektivitas harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam menghindari tumpang tindih regulasi di Indonesia,” CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research, Vol. 4, No. 1 (2025): 68-79.
Keysha Nashwa Aulia, et al, “Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi,” Journal Sains Student Research, Vol. 2, No. 1 (2024): 713-724.
Febrian Duta Pratama, Rafly Pebriansya, dan Mohammad Alvi Pratama. “Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Vol. 1, No. 02 (2024).
Febrian Duta Pratama, Rafly Pebriansya, dan Mohammad Alvi Pratama. “Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Vol. 1, No. 02 (2024).
Galih Orlando, “Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia,” Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, Vol. 6, No. 1 (2022): 49-58.
Izzy Al Kautsar, dan Danang Wahyu Muhammad, “Sistem hukum modern Lawrance M. Friedman: Budaya hukum dan perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital,” Sapientia Et Virtus, Vol. 7, No. 2 (2022): 84-99.
Wili Azhari Muhamad Husen, et al, “Analisis Kritis Terhadap Konsep Hukuman Dalam Pemikiran John Austin,” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, Vol. 3, No. 01 (2025).
Fitriyanti, Lisa Dwi, dan Agus Suwandono, “Perampasan aset sebagai sanksi tambahan: Analisis pengembalian kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia,” JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 3, No. 3 (2025): 13-27.
I. Gusti Agung Ngurah, Mh Sh, dan S. H. Simon Nahak, “Kajian Yuridis Tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi Dan Strategi Pencegahan Analisis Komprehensif Dalam Sistem Hukum Indonesia,” Dira Media Kreasindo, 2025.
Efrata Sinaga, “Analisis Dampak Kebijakan RUU Perampasan Aset Di Indonesia: Kajian Literatur,” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Vol. 5, No. 1 (2025): 12-12.
Widyarti Adam, “Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, Vol. 5, No. 1 (2025): 151-161.
Lisa Dwi Fitriyanti dan Agus Suwandono, “Perampasan aset sebagai sanksi tambahan: Analisis pengembalian kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia,” JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 3, No. 3 (2025): 13-27.
Padrisan Jamba dan Lenny Husna, “Analisis Yuridis Perampasan Aset Koruptor Ditinjau Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, No. 6 (2025): 10978-10994
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia. Tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana
Lihat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 jo. PMK 228/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Permen ATR Bpn Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan
Dian Agung Wicaksono, Eksistensi Penilai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, (Paparan, UGM, 21 Oktober 2025), hlm. 4–6.
Ningrum Natasya Sirait, Implikasi RUU Perampasan Aset terhadap Peran Profesi Penilai, (FGD HUT ke-44 MAPPI, Jakarta: Aloft Hotel, 21 Oktober 2025), hlm. 2–3.
Hamid Yusuf, RUU Penilai dan Implikasinya terhadap Profesi Penilai, (MAPPI, Jakarta, 2025), hlm. 7–8.
Sudibyo 1999: 19. Tulisan yang sama disampaikan dalam seminar pada Sidang Pleno IX ISEI di Jakarta, 27 Agustus 1998.
Yanto Irianto, “Rekonstruksi Regulasi Keabsahan Penyitaan Asset Milik Tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Berbasis Keadilan,” Diss. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022
Muhamad Nur Rokib, Perlindungan Hukum Terhadap Penilai Publik Pada Kontrak Pekerjaan Penilai Aset, Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Hak Asasi Manusia, dan Republik Indonesia. “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana,” BPH Nasional (2013).
Yvonne Kezia D. Nafi, S.H., LL.M, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-perampasan-aset--sebuah-refleksi-dari-kacamata-robert-k-merton-lt68ccecb45566f/, diakses pada tanggal 5 januari 2025.
Sahlan Ake, tersedia pada https://www.teropongsenayan.com/136293-pakar-hukum-mewanti-wanti-potensi-penyalahgunaan-ruu-perampasan-aset, diakses pada tanggal 05 Januari 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Effendri Rais, St. Laksanto Utomo2, R. Lina Sinaulan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












