Perlindungan Hukum Bagi Penilai dalam Penugasan Profesional : Menimbang Kriminalisasi Penilai Dan Arah Pembentukan Ruu Penilai

Penelitian

Authors

  • Effendri Rais Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Dipo Pamungkas Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ibnu Syukron Alfaher Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rizqa Rahmawati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6021

Keywords:

Penilai Publik, Kriminalisasi, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, RUU Penilai

Abstract

Penilai publik memegang peran strategis dalam berbagai penugasan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan transaksi negara, khususnya dalam pengadaan tanah, restrukturisasi aset, serta pengelolaan kekayaan negara. Namun dalam praktik, profesi penilai tidak jarang menghadapi risiko kriminalisasi akibat perbedaan penilaian, perubahan kebijakan, atau tafsir aparat penegak hukum terhadap kerugian negara. Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi penilai dalam penugasan profesional dengan mengkaji beberapa kasus yang menimpa penilai publik di Indonesia, mengaitkannya dengan rezim hukum pidana korupsi, kebijakan mitigasi risiko profesi penilai, serta arah pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum yang proporsional bagi penilai guna menjamin independensi dan kepastian hukum, tanpa menghilangkan akuntabilitas profesi.

References

Abdullah Fitriantoro. Pernyataan Ketua IKJPP MAPPI dalam Konferensi Pers “Quo Vadis Profesi Penilai”. Jakarta, 3 Februari 2026.

Andi Hamzah. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Budi Prasodjo. Urgensi Undang-Undang Penilai sebagai Payung Hukum Profesi. Pernyataan Resmi Dewan Pimpinan Nasional MAPPI. Jakarta, 2026.

Budi Prasodjo et al. Siaran Pers MAPPI: Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Penilai. Jakarta, 3 Februari 2026.

Dewi Smaragdina. Pernyataan Ketua I DPN MAPPI dalam Konferensi Pers MAPPI. Jakarta, 3 Februari 2026.

GarudaTV. “Payung Hukum untuk Profesi Penilai.” Program dialog publik, disiarkan 3 Februari 2026, menit ke-27.45 dan seterusnya.

Hadjon, Philipus M., et al. Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2014.

Ihot Parasian Gultom. Mekanisme Penegakan Kode Etik Profesi Penilai. Materi Konferensi Pers MAPPI. Jakarta, 3 Februari 2026.

Ismawati Septiningsih. “The Importance of Expert Testimony in Proving Corruption Crimes.” Indonesian Journal of Law Research (2025).

JackTVNews.com. “MAPPI Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Penilai dalam Pembangunan Nasional.” 3 Februari 2026.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kumalasanti, Susana Rita. “Tafsir Luas Tindakan yang Merugikan Negara dalam UU Tipikor Dipersoalkan di MK.” Kompas, 16 Juli 2025.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Perlindungan Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset Tipikor.” 5 November 2025.

MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MAPPI. Jakarta: MAPPI, 2024.

———. Draf Siaran Pers Dewan Penilai MAPPI tentang Perlindungan Profesi Penilai. Disampaikan pada Konferensi Pers MAPPI, Jakarta, 3 Februari 2026.

———. Kode Etik Penilai Indonesia dan Mekanisme Penegakan Disiplin. Jakarta: MAPPI, 2025.

———. Pernyataan Resmi Dewan Pimpinan Nasional MAPPI tentang Kriminalisasi Profesi Penilai. Jakarta, 2026.

———. Pernyataan Resmi DPN MAPPI tentang Desakan Pembentukan Undang-Undang Penilai. Jakarta, 2026.

———. Siaran Pers: Posisi Strategis Profesi Penilai dan Ancaman Kriminalisasi. Jakarta, 3 Februari 2026.

———. Siaran Pers: Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Penilai dalam Pembangunan Nasional. Jakarta, 3 Februari 2026.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

MetroTV. “MAPPI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Penilai Aset.” Laporan siaran televisi, 3 Februari 2026.

Muntaha, Muntaha, et al. “Tinjauan Hukum terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Pemuliaan Hukum (2024).

Nugroho, F. H. Eddy. “Perlindungan Hukum terhadap Ahli dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan (2025).

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penilaian Pertanahan.

Permana, dan Garnasih. “Studi Tindak Pidana Korupsi Mengenai Penyuapan.” Jurnal Reformasi Hukum Trisakti (2024).

PikiranMerdeka.com. “MAPPI Tegaskan Perannya dalam Menjaga Marwah Profesi Penilai.” 3 Februari 2026.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Penilai Publik Toto Suharto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Wartajakarta.com. “MAPPI Tegaskan Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Penilai.” 3 Februari 2026.

Downloads

Published

07-05-2026

How to Cite

Effendri Rais, Dipo Pamungkas, Ibnu Syukron Alfaher, & Rizqa Rahmawati. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Penilai dalam Penugasan Profesional : Menimbang Kriminalisasi Penilai Dan Arah Pembentukan Ruu Penilai : Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 24972–24983. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6021