Bimbingan Pendidikan Agama Islam Terhadap Warga Binaan Dengan Ketergantungan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Sintang
Pengabdian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.3992Keywords:
Bimbingan, Pendidikan Agama Islam, Pecandu Narkotika,Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Sintang yang mengalami ketergantungan narkoba memerlukan pendekatan komprehensif, baik secara spiritual, psikologis, maupun sosial. Program bimbingan dan pendidikan Agama Islam ini bertujuan untuk memberikan pendampingan keagamaan yang humanistik, memulihkan makna diri serta membangun kembali orientasi hidup warga binaan. Permasalahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menyebabkan krisis spiritual dan moral yang serius. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan keagamaan yang dapat membantu pasien dalam proses penyembuhan, memperkuat keimanan, dan menumbuhkan motivasi untuk berubah ke arah kehidupan yang lebih baik. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui kegiatan ceramah keagamaan, bimbingan rohani, dzikir bersama, pembacaan Al-Qur’an, bimbingan Pendidikan agama Islam dan psikologi. Kegiatan ini dilaksanakan secara terstruktur dengan melibatkan tenaga pembimbing rohani, psikolog klinik, mahasiswa Institut Teknologi dan Kesehatan Muhammadiyah Kalimantan Barat, serta pihak dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Sintang. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara interaktif agar warga binaan dapat berpartisipasi aktif dan memperoleh pengalaman spiritual yang bermakna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa bimbingan keagamaan mampu memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku dan spiritual warga binaan. Warga binaan menunjukkan keinginan kuat untuk meperbaiki diri, lebih disiplin dalam beribadah, serta aktif dalam interaksi selama kegiatan diskusi berlangsung. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat hubungan sosial antara pembimbing dan warga binaan, serta menumbuhkan suasana religius di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Sintang. Kesimpulannya, bimbingan Pendidikan Agama Islam memiliki peran penting dalam membantu proses rehabilitasi warga binaan dengan ketergantungan narkoba. Melalui pendekatan spiritual yang lembut dan berkesinambungan, pasien tidak hanya memperoleh ketenangan batin, tetapi juga termotivasi untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat, bermoral, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
References
Al-Gazali. Al-Mustashfa min Ilm al-Usul. 2005.
Al-Gazali, Imam. Ihya’ Ulumiddin. Republika Penerbit, 2013.
Badri, M. Contemporary Islamic counseling approaches. International IsInternational Institute of Islamic Thought, 2018.
Bandura, A. Social foundations of thought and action: A social cognitive theory. Prentice-Hall, 1986.
BNN. Statistik penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional Indonesia, 2023.
Braithwaite, J. Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press., 2002.
Corey, G. Theory and practice of counseling and psychotherapy. 10th ed. 2017.
Haque, A. “Psychology and religion: Their relationship and integration from an Islamic perspective.” American Journal of Islamic Social Sciences, 2004, 26.
Hasibuan, R. Pendekatan spiritual dalam rehabilitasi pengguna narkoba. 2021.
Hidayat, A. Pembinaan keagamaan sebagai terapi moral di lembaga pemasyarakatan. 2019.
Kemenkes RI. Laporan Situasi Kesehatan Mental dan Napza. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2021.
Nasution, F. Peran Pendidikan Agama Islam dalam pembinaan moral remaja. 2020.
Rachman, M. Kekosongan spiritual pada pengguna narkoba: Tinjauan psikologi Islam. 2020.
Rogers, C, R. Client-Centered Therapy. Houghton Mifflin, 1951.
Supriyanto, T. “Pendekatan partisipatif dalam pendidikan masyarakat.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan 25, no. 2 (2020).
WHO. Drug Use and Health Consequences. Global Report. 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fathul khair

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












